KUPANG,fokusnusatenggara.com — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), 2 Mei 2025 di NTT kali ini jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Ini karena diikuti 22 Kabupaten Kota secara Zoom dengan menghadirkan 30 ribu penari sekaligus pecahka rekor MURI.
“ Peringatan Hardiknas tahun ini sangat luar biasa karena terjadi kolaborasi yang aktif antar pendidikan dasar yang menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota dan pendidikan SMA/SMK/SLB menjadi kewenangan provinsi. Gubernur NTT menyapa langsung Bupati dan Wakil Bupati se-NTT secara virtual yang hadir dalam “NTT Menari” dengan melibatkan 30.000 penari ,” kata Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT Ambrisius Kodo.
“ Kenapa kita gelar “NTT Menari” karena yang ditampilkan adalah tarian-tarian yang merupakan warisan budaya tak benda dan masuk dalam catatan rekor dunia,” tambbah Ambrosius.
Salah satu kegiatan yang paling menyentuh jelas Ambrosius adalah sayembara menulis surat (SMS) untuk Gubernur NTT diikuti 1.700 siswa SMA dan SMK se-NTT.
“ Surat-surat pilihan terbaik hasil seleksi tim juri independen dibukukan dalam karya bertajuk Surat untuk Gubernur, yang telah diserahkan secara resmi hari ini,Jumat (2/5/2025) kepada Gubernur NTT,” ungkap Ambros.
Tidak berhenti di situ, lanjut beliau, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT juga menggelar Festival Literasi dan Sastra Daerah, yang menjadi bagian dari proyek perubahan bertajuk “Genta Belis” (Gerakan Nusa Tenggara Timur Membaca dan Menulis).
Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kecintaan anak-anak terhadap potensi lokal melalui literasi dan bahasa ibu.
Puncak festival ini ditandai dengan pembacaan puisi massal lebih dari 12.000 siswa dari jenjang SD,SMP hingga SMA/SMK di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Puisi dibacakan dalam tiga bahasa, yaitu Bahasa Dawan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Kegiatan ini dicatat oleh Museum Rekor Indonesia sebagai pembacaan puisi massal multibahasa secara serentak dan virtual.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.