KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan akun TikTok Lika Liku NTT terus bergulir. Kuasa hukum korban, Francisco Bernando Bessi, mengungkapkan bahwa dua laporan telah naik ke tahap penyidikan di Polda NTT, sementara 12 laporan lainnya masih dalam proses penanganan dan berpotensi menyusul.
Dalam keterangannya kepada media, Rabu (10/6/2026), Francisco mengatakan pasangan Christian Lomi dan istrinya, Ade, yang berprofesi sebagai karyawan bank di Nusa Tenggara Timur, mengalami tekanan akibat konten yang dinilai mencemarkan nama baik mereka.
“Saya resmi mendapatkan kuasa dari dua korban, Bapak Christian Lomi dan istrinya Ibu Ade. Pasangan suami-istri ini difitnah habis-habisan hingga berderai air mata. Oleh karena itu, saya pastikan admin TikTok Lika Liku NTT tidak bisa lagi berlindung di balik akun palsu,” ujar Francisco.
Francisco menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat 14 Laporan Informasi (LI) yang telah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda NTT terkait aktivitas akun tersebut.
Dari jumlah itu, dua laporan telah ditingkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP) dan kini berada pada tahap penyidikan, yakni laporan yang diajukan oleh Boy Nuno dan Jupiter Selan.
Sementara itu, 12 laporan informasi lainnya masih dalam proses penanganan dan berpotensi ditingkatkan statusnya sesuai perkembangan penyidikan.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan terjadinya tumpang tindih perkara atau ne bis in idem, Francisco menilai kasus tersebut masuk dalam kategori konkursus realis, yakni beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri meskipun diduga dilakukan oleh subjek yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











