ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lagi,  Soal Kasus Lika Liku NTT Kuasa Hukum Korban Sebut 14 Laporan Masuk ke Polda NTT

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Sisco Besi
Soal Kasus Lika Liku NTT Kuasa Hukum Korban Sebut 14 Laporan Masuk ke Polda NTT ( Ist)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan akun TikTok Lika Liku NTT terus bergulir. Kuasa hukum korban, Francisco Bernando Bessi, mengungkapkan bahwa dua laporan telah naik ke tahap penyidikan di Polda NTT, sementara 12 laporan lainnya masih dalam proses penanganan dan berpotensi menyusul.

Dalam keterangannya kepada media, Rabu (10/6/2026), Francisco mengatakan pasangan Christian Lomi dan istrinya, Ade, yang berprofesi sebagai karyawan bank di Nusa Tenggara Timur, mengalami tekanan akibat konten yang dinilai mencemarkan nama baik mereka.

“Saya resmi mendapatkan kuasa dari dua korban, Bapak Christian Lomi dan istrinya Ibu Ade. Pasangan suami-istri ini difitnah habis-habisan hingga berderai air mata. Oleh karena itu, saya pastikan admin TikTok Lika Liku NTT tidak bisa lagi berlindung di balik akun palsu,” ujar Francisco.

Baca Juga :  Operasi Pekat 2025 : Tim Polresta Kota Kupang Sita Miras Tradisional, 450 Liter di Penfui

Francisco menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat 14 Laporan Informasi (LI) yang telah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda NTT terkait aktivitas akun tersebut.

Dari jumlah itu, dua laporan telah ditingkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP) dan kini berada pada tahap penyidikan, yakni laporan yang diajukan oleh Boy Nuno dan Jupiter Selan.

Baca Juga :  Polda Kepri Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 30,8 Kg Jaringan Internasiona

Sementara itu, 12 laporan informasi lainnya masih dalam proses penanganan dan berpotensi ditingkatkan statusnya sesuai perkembangan penyidikan.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan terjadinya tumpang tindih perkara atau ne bis in idem, Francisco menilai kasus tersebut masuk dalam kategori konkursus realis, yakni beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri meskipun diduga dilakukan oleh subjek yang sama.

  • Bagikan