KUPANG, fokusnusatenggara.com — – Komitmen mewujudkan Nusa Tenggara Timur bebas dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata. Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, hingga lembaga perlindungan pekerja migran.
Hal itu mengemuka dalam konferensi pers bertajuk “Polda NTT Zero TPPO dan Penuh Kasih: Penegakan Hukum Berkeadilan dengan Sentuhan Kemanusiaan” yang digelar di Lobby Polda NTT, Kamis (11/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT menyampaikan apresiasi atas langkah tegas dan konsisten yang dilakukan Polda NTT dalam memberantas jaringan perdagangan orang serta berbagai bentuk eksploitasi terhadap pekerja migran.
Ketua Tim Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, menyampaikan bahwa sinergi antara BP3MI dan Polda NTT selama ini telah berjalan sangat baik, terutama dalam penanganan kasus-kasus TPPO yang melibatkan calon pekerja migran asal NTT.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Kapolda NTT beserta seluruh jajaran atas kerja sama dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang. BP3MI NTT selalu terbuka untuk berbagi informasi maupun data yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan kasus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2026 BP3MI NTT telah bekerja sama dengan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT dalam penanganan salah satu kasus TPPO yang melibatkan korban asal Kabupaten Ende.
Menurutnya, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik hingga memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Yang terpenting adalah bagaimana seluruh pihak terus bekerja sama untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan tidak lagi menjadi korban perdagangan orang,” tambahnya.
Disnakertrans NTT Dukung Penegakan Hukum dan Edukasi Masyarakat
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi NTT, Thomas Suban Hoda, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Menurutnya, setiap indikasi pelanggaran hukum yang ditemukan dalam sektor ketenagakerjaan akan segera dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











