KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pemerintah Kabupaten Ende siap menghadapi gugatan warga Ndao terkait Bangli Sempadan Pantai. Penegasan itu dikemukakan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda seraya mempersilakan warga korban penggusuran sempadan pantai Ndao untuk menempuh jalur hukum apabila tidak menerima kebijakannya.
“ Prinsipnya kami siap menghadapi segala bentuk gugatan karena penertiban dilakukan demi mengembalikan fungsi ruang terbuka dan melindungi lingkungan dari pendudukan ilegal ,” tegas Bupati Bedeoda kepada awak media usai mengikuti kegiatan penanaman pohon di sempadan pantai Ndao dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia.
Dia menyebutkan Pemerintah bekerja selalu berdasarkan aturan. Pengosongan bangunan liar (Bangli) di sempadan pantai Ndao ini semata – mata untuk kepentingan masyarakat luas.
“ Langkah penataan tersebut untuk membuat ruang terbuka hijau di kawasan pantai Ndao sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,” ujarnya.
Dia mengingatkan kepada warganya bahwa kepemilikan sertifikat atas tanah tidak serta-merta memberikan hak untuk mendirikan bangunan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah yaitu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah.
“Orang boleh punya sertifikat, tetapi tidak bisa membangun sembarangan, dia punya IMB atau tidak ? Seluruh bangli di sempadan pantai Ndao ini tidak memiliki IMB, karena saya yakin tidak mungkin izin itu diberikan di kawasan sempadan pantai,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











