ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Ende Siap Hadapi Gugatan Warga Ndao Terkait Bangli Sempadan Pantai

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
badeoda
Pemkab Ende Siap Hadapi Gugatan Warga Ndao Terkait Bangli Sempadan Pantai ( Ist)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Pemerintah Kabupaten Ende siap menghadapi gugatan warga Ndao terkait Bangli Sempadan Pantai. Penegasan itu dikemukakan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda seraya  mempersilakan warga korban penggusuran sempadan pantai Ndao untuk menempuh jalur hukum apabila tidak menerima kebijakannya.

“ Prinsipnya kami siap menghadapi segala bentuk gugatan karena penertiban dilakukan demi mengembalikan fungsi ruang terbuka dan melindungi lingkungan dari pendudukan ilegal ,” tegas Bupati Bedeoda kepada awak media usai mengikuti kegiatan penanaman pohon di sempadan pantai Ndao dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia.

Dia menyebutkan Pemerintah bekerja selalu berdasarkan aturan. Pengosongan bangunan liar (Bangli) di sempadan pantai Ndao ini semata – mata untuk kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Korupsi Rehab Gedung Imigrasi Atambua Kejati NTT Selamatkan Rp 304 Juta

“ Langkah penataan tersebut untuk membuat ruang terbuka hijau di kawasan pantai Ndao sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,” ujarnya.

Dia mengingatkan kepada warganya bahwa kepemilikan sertifikat atas tanah tidak serta-merta memberikan hak untuk mendirikan bangunan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah yaitu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah.

Baca Juga :  Polda NTT Segera Gelar Operasi Patuh Turangga 2025 Selama Dua Pekan

“Orang boleh punya sertifikat, tetapi tidak bisa membangun sembarangan, dia punya IMB atau tidak ? Seluruh bangli di sempadan pantai Ndao ini tidak memiliki IMB, karena saya yakin tidak mungkin izin itu diberikan di kawasan sempadan pantai,” ujarnya.

  • Bagikan