ENDE, fokusnusatenggara.com — Tiga pria di Ende diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial FM (17).
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 6 Juni 2026 saat korban sebut saja namanya Bunga menumpang salah satu bemo menuju Nangapanda. Ketiga pria asal Nggorea, Kecamatan Nangapanda, Ende, inisial D (17), U (19), dan I (29) kemudian diduga melakukan aksi bejatnya di atas bemo.
Kini, ketiga pelaku terduga melakukan pencabulan terhadap korban FM sudah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha saat ditemui media diruang kerjanya, Selasa, (9/6/2026) menjelaskan, setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 6 Juni 2026, tim Burhan (Burung Hantu) langsung menuju ke kediaman pelaku terduga pencabulan tersebut.
Menurutnya, sekitar 1 jam kemudian tim Burhan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku pencabulan.
“Kita sudah amankan mereka sambil menunggu proses penanganan oleh unit PPA. Korban sudah juga sudah di ambil keterangan, sambil menunggu hasil visum”, jelas Kasat Reskrim seperti dilansir savanaparadise.com.
Kasat Reskrim menegaskan apabila dalam hasil pemeriksaan, terbukti adanya unsur tindak pidana pencabulan maka pihak akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
Senada, Pejabat sementara ( PS) Unit PPA Satreskrim Polres Ende, Kartini S saat ditemui awak media diruang kerjanya menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Ada Lima orang saksi telah di mintai keterangannya”, ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











