Dibayar Rp325 Juta, Baru DP 65 Juta
KUPANG, fokusnusatenggara.com — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sembilan warga negara (WN) Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Australia melalui wilayah Nusa Tenggara Timur. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada April 2026. Informasi itu menyebutkan adanya rencana keberangkatan sembilan WNA Uzbekistan menuju Australia melalui Pelabuhan Rakyat Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditpolairud Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam rencana penyelundupan manusia tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap keterlibatan dua orang berinisial YL (59) dan SLAR (52). Keduanya diduga berperan mengatur keberangkatan para WNA Uzbekistan dengan menyiapkan sarana transportasi laut menuju Australia.
Menurut Irwan, kedua tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp325 juta sebagai imbalan atas jasa mereka dalam mengatur perjalanan ilegal tersebut. Dari jumlah itu, para pelaku telah menerima uang muka atau panjar sebesar Rp65 juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











