KUPANG,foksunusatenggara.com- Standar nilai kelulusan untuk Ujian Nasional (UN) tahun 2015 untuk SD, SMP dan SMA/SMK tidak berubah. “Nilai UN tetap 5,5 sama dengan tahun 2014 lalu. Belum berubah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Jerhans Ledoh yang ditemui di Balaikota, Selasa (3/3/2015).
Ledoh mengatakan, walaupun Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah belum mengubah standar nilai Ujian Nasional, para guru tidak boleh lengah dalam membimbing siswa menghadapi Ujian nasional. Pasalnya dengan siswa waktu yang ada para siswa sudah harus siap baik secara ilmu maupun mental.
“selain peran guru, peran orangtua juga sangat diharapkan, sebab waktu anak lebih banyak di rumah. Setiap orang maupun guru tidak boleh menganggap enteng nilai UN yang tidak berubah ini,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.