KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polemik video perkuliahan daring yang viral di media sosial sejak Rabu, 22 April 2026, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari pihak kampus. Dosen berinisial JS resmi dinonaktifkan sementara oleh Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, pada Sabtu, 25 April 2026, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan internal yang melibatkan berbagai unsur kelembagaan.
Rektor menegaskan bahwa sejak awal mencuatnya kasus ini, pihak kampus telah bekerja secara intensif untuk memastikan setiap langkah penanganan dilakukan secara objektif, berbasis data, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, respons cepat ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga marwah akademik sekaligus menjawab perhatian publik yang begitu besar terhadap kasus tersebut.
Ia menyebutkan bahwa langkah awal yang diambil adalah menugaskan Wakil Rektor I untuk berkoordinasi dengan pihak fakultas dalam melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta klarifikasi terhadap dosen yang bersangkutan dan mahasiswa yang terdampak langsung dalam proses pembelajaran tersebut.
Di saat yang sama, kampus juga memastikan adanya pendampingan kepada mahasiswa melalui Satuan Tugas Mentality Building.
Pendampingan ini, kata Rektor, diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi psikologis mahasiswa yang diakui mengalami tekanan, rasa takut, hingga menurunnya kepercayaan terhadap proses pembelajaran akibat peristiwa tersebut.
Pihak fakultas pun telah menyampaikan klarifikasi resmi dan memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur kelembagaan demi menjamin keadilan bagi semua pihak.
Hasil pemeriksaan dari tim fakultas dan Satgas kemudian diserahkan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti. Rektor selanjutnya mendisposisikan laporan tersebut kepada tim pemeriksa guna melakukan pendalaman lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











