KUPANG,fokusnusatenggara.com — Ratusan nelayan dan pedagang ikan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi demo menolak keras kenaikan tarif retribusi daerah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Aksi berlangsung di depan kantor Gubernur NTT di Jalan El Tari pada Kamis (2/10) pagi.
Para peserta aksi, yang terdiri dari nelayan dan pedagang ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Tenau dan sekitarnya menyuarakan keberatan atas kenaikan tarif retribusi yang dianggap sangat memberatkan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah provinsi.
Lukman Hakim, salah satu orator aksi, menyatakan bahwa nelayan dan pedagang selama ini telah membayar retribusi secara rutin, tetapi fasilitas yang mereka terima sangat minim. Ia menegaskan kenaikan tarif retribusi dari Rp25.000 menjadi Rp75.000 per meter persegi per tahun sangat membebani kehidupan nelayan yang menggantungkan penghasilannya dari laut.
“Hari ini adalah aksi damai jilid pertama. Jika tuntutan kami mendapatkan jawaban memuaskan, kami tidak akan melanjutkan aksi. Namun, jika Pergub tetap diberlakukan, kami akan menggelar aksi damai jilid dua,” kata Lukman.
Selain itu, Reny Muskanan, perwakilan pedagang di PPI Oeba, menyoroti minimnya sosialisasi Pergub baru tersebut kepada para pedagang dan nelayan. Ia juga mengingatkan bahwa beberapa tahun terakhir tidak ada lagi bantuan seperti cooler box yang dulu diberikan untuk mendukung aktivitas para pedagang dan nelayan. Mereka menuntut agar tarif retribusi lama Rp25.000 dikembalikan serta menginginkan dialog langsung dengan Gubernur NTT untuk mencari solusi terbaik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











