ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Tinggalkan Tugas ke Jakarta Tanpa Izin, Wilhelmus Geri Dilaporkan ke Bupati Kupang

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
GERI
Diduga Tinggalkan Tugas ke Jakarta Tanpa Izin, Wilhelmus Geri Dilaporkan ke Bupati Kupang ( Ist)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —   Polemik yang mengiringi pelantikan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas. Kali ini, sejumlah anggota koperasi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Wilhelmus Geri kepada Bupati Kupang, karena diduga meninggalkan tugas dan bepergian ke Jakarta tanpa izin resmi.

Laporan tersebut disampaikan setelah Wilhelmus Geri yang diketahui masih berstatus ASN disebut ikut menghadiri agenda terkait polemik koperasi di Jakarta, sementara yang bersangkutan diduga tidak menjalankan tugas kedinasannya sebagaimana mestinya.

Menanggapi laporan itu, Bupati Kupang, Yosef Lede, mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kasus PKDRT Anggota BIN P21 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang

“Saya sudah perintahkan kadis pendidikan dan juga BKPSDM untuk periksa,” tegas Yosef Lede kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (18/5/2026).

Langkah cepat Bupati Kupang itu mendapat apresiasi dari kuasa hukum anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Bildat Thonak. Menurutnya, seorang ASN wajib tunduk pada aturan disiplin dan tidak boleh menggunakan jabatan atau statusnya untuk kepentingan di luar tugas resmi tanpa izin.

Baca Juga :  Bupati Belu Diminta Sikapi Pengunduran Diri Direktur PDAM

Bildat menegaskan, laporan tersebut bukan bentuk serangan pribadi, melainkan upaya mendorong penegakan aturan dan etika ASN agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau benar yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin untuk mengikuti agenda di Jakarta, maka itu harus diperiksa secara serius. ASN memiliki aturan disiplin yang jelas dan tidak boleh diabaikan,” tegas Bildat Thonak, S.H.

  • Bagikan