KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Kabar baik datang bagi warga terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten.
Kebijakan tersebut langsung mendapat apresiasi dari Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Menurutnya, relaksasi kredit menjadi salah satu bentuk dukungan penting bagi masyarakat yang kini sedang berjuang memulihkan usaha, pendapatan dan kehidupan keluarga pascabencana.
Delapan kabupaten yang mendapat perlakuan khusus OJK yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada dan Sikka.
Kebijakan itu ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026 setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen terhadap kondisi wilayah yang terdampak gempa.
Gubernur Melki menyebut kebijakan tersebut merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat terdampak yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Provinsi NTT kepada pemerintah pusat dan OJK.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat NTT, khususnya masyarakat di delapan kabupaten terdampak gempa di Flores, saya menyampaikan terima kasih kepada OJK,” ujar Gubernur Melki, Jumat, 2 Oktober 2026.
Ia mengatakan, aspirasi masyarakat yang diterima pemerintah daerah telah disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto saat melakukan kunjungan ke Nagekeo serta kepada OJK NTT.
“Aspirasi masyarakat yang kami terima dan kami sampaikan telah diteruskan menjadi kebijakan OJK di tingkat nasional,” tegasnya.
Menurut Melki, relaksasi kredit sangat dibutuhkan karena warga terdampak gempa tidak hanya menghadapi kerusakan akibat bencana, tetapi juga harus kembali membangun sumber penghidupan dan menggerakkan aktivitas ekonomi keluarga.
“Kebijakan ini memberikan ruang bagi warga terdampak yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal untuk melakukan penyesuaian pembayaran sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” katanya.
Dalam kebijakan OJK tersebut, kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai Rp10 miliar dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran. Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi juga dapat ditetapkan berkualitas lancar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











