KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Dulu setiap bulan warga Kelurahan Belo harus menyiapkan uang hingga hampir Rp300 ribu hanya untuk membeli air bersih. Kini, setelah sumur bor bantuan Polda NTT tersedia, pengeluaran itu turun menjadi sekitar Rp30 ribu.
Perubahan sederhana itu terasa besar bagi warga. Bukan hanya karena air lebih mudah diperoleh, tetapi uang yang sebelumnya habis untuk membeli air kini bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga lainnya.
Perwakilan warga Kelurahan Belo, Alfons Funai, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bersama jajaran Polda NTT dan Polresta Kupang Kota yang telah merespons kebutuhan masyarakat.
Alfons mengatakan, persoalan air bersih selama ini menjadi beban tersendiri bagi keluarga di wilayah tersebut. Harga air tangki yang harus dibeli secara rutin membuat pengeluaran bulanan warga cukup berat.
“Tadi malam kita bincang-bincang dengan bapak-bapak dari Polresta Kupang Kota, kami di sini itu sebelum sumur bor, pengeluaran khusus air bersih sekitar 200 hampir sampai 300 ribu rupiah,” kata Alfons.
Ia mengakui nominal tersebut mungkin terlihat biasa bagi sebagian orang. Namun bagi warga Belo, pengeluaran sebesar itu untuk kebutuhan air bersih sangat membebani ekonomi keluarga.
“Ini memang bagi sebagian masyarakat yang lain mungkin hal yang biasa, tapi bagi kami sangat-sangat memberatkan,” ujarnya.
Kini, kondisi tersebut mulai berubah. Alfons menyebut warga sudah sekitar tiga bulan memanfaatkan sumur bor tersebut dan merasakan langsung penurunan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh air bersih.
“Perbandingan pengeluaran sebelum bantuan hampir 200 sampai 300 ribu rupiah, tetapi setelah bantuan, sudah tiga bulan kami cukup mengeluarkan 30.000 dalam satu bulan. Ini yang memang sangat luar biasa yang kami rasakan,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











