KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Status perizinan PT Lestari Energi Timur untuk menjalankan kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Nusa Tenggara Timur ternyata belum sepenuhnya tuntas.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT memastikan perusahaan tersebut hingga Senin, 28 September 2026, belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO).
Kepala DLHK NTT, Sulastri Rasyid, mengatakan SLO belum dapat diterbitkan karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.
“Perusahaan itu belum ada SLO. SLOnya belum bisa keluar karena mereka harus melengkapi beberapa persyaratan yang masih kurang,” ujar Sulastri saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Menurut Sulastri, kondisi tersebut juga berdampak pada proses penerbitan izin usaha PT Lestari Energi Timur. Izin usaha baru dapat diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT setelah SLO dari DLHK diterbitkan.
Ia menjelaskan, perusahaan saat ini telah melengkapi sejumlah kekurangan dokumen yang sebelumnya menjadi persyaratan. Setelah SLO terbit, perusahaan dapat melanjutkan tahapan pengajuan izin usaha.
“Mereka telah melengkapi yang kurang-kurang itu. Kalau itu SLO sudah dikeluarkan, mereka selanjutnya ke DPMPTSP untuk ajukan izin berusaha. Tinggal itu saja,” jelasnya.
Sulastri juga memastikan PT Lestari Energi Timur telah memiliki izin lingkungan. Namun, keberadaan izin lingkungan tersebut belum berarti seluruh perizinan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 telah final.
“Izin lokasi lingkungan itu yang paling penting, mereka punya, sudah ada,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











