KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Dugaan aktivitas perjudian di sekitar Pasar Inpres Naikoten Satu, Kota Kupang, akhirnya dibubarkan polisi setelah warga melaporkan keresahan tersebut kepada Polsek Kota Raja, Sabtu (27/9/2026).
Laporan warga itu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk segera mendatangi lokasi yang disebut menjadi tempat berkumpulnya sejumlah orang yang diduga melakukan aktivitas perjudian.
Sebelumnya, seorang warga setempat yang mengetahui informasi tersebut berupaya mendatangi lokasi dan memberikan teguran kepada para terduga pemain.
Namun, teguran tersebut disebut tidak diindahkan. Warga kemudian memilih menghubungi piket Polsek Kota Raja untuk meminta bantuan kepolisian.
Merespons laporan tersebut, personel Polsek Kota Raja langsung bergerak menuju lokasi di sekitar Pasar Inpres, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja.
Kanit Reskrim Polsek Kota Raja IPDA Frid Sia, S.H., bersama Ka SPKT Polsek Kota Raja AIPTU Eman Radja dan Ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan warga.
Kehadiran personel kepolisian membuat para terduga pemain yang berada di lokasi tersebut langsung membubarkan diri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











