ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PNS Pemkot Kupang Diduga Berselingkuh dengan Pengacara, Suami Gerebek Kamar Kos hingga Lapor Polisi

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Lapi
Surat laporan polisi oleh seorang pria terhadap isterinya karena selingkuh ( Ist )

KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Seorang perempuan yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, MFEP, dilaporkan suaminya, JNEA, ke polisi atas dugaan perselingkuhan dengan seorang pria berinisial JP yang disebut berprofesi sebagai pengacara.

Laporan tersebut dibuat setelah JNEA menemukan MFEP berada di sebuah kamar kos di wilayah RT 23/RW 05, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kamis (1/10/2026).

JNEA mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya. Setibanya di kompleks kos, ia menemukan sepeda motor milik MFEP berada di bagian belakang kawasan tersebut.

Baca Juga :  Kejati NTT Gelar Doa Bersama Mengenang Tragedi Tenggelamnya KM Citra Mandala Yang Merenggur Nyawa Insan Adhyaksa

JNEA kemudian melakukan pengecekan dan menemukan MFEP berada di dalam salah satu kamar kos yang terkunci dari luar. Sementara pria berinisial JP yang disebut berada di lokasi telah meninggalkan tempat tersebut.

Situasi kemudian melibatkan Ketua RT 23, Ketua RW 05, Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu, serta warga sekitar. Dengan bantuan seorang penghuni kos yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan JP, kamar tersebut akhirnya dibuka.

Baca Juga :  Gubernur Melki Laka Lena Tekankan Pencegahan Kebocoran Anggaran dalam Rakor Bersama KPK RI

MFEP ditemukan berada di dalam kamar dalam posisi duduk menunduk di atas tempat tidur. Menurut JNEA, pria yang sebelumnya disebut berada bersama MFEP telah meninggalkan lokasi sebelum pintu kamar dibuka.

Ketua RT 23, Mondus, mengaku sempat bertemu dengan JP beberapa menit sebelum kejadian tersebut. Namun, ia mengatakan saat itu tidak mengetahui bahwa pria tersebut sedang meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Kejati NTT Hentikan 52 Perkara Lewat Restorative Justice, Per Agustus 2025

Kepada media, JNEA mengungkapkan bahwa persoalan hubungan istrinya dengan pria lain disebut bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku sebelumnya telah memberikan pengampunan demi mempertahankan rumah tangga dan ketiga anak mereka.

 

  • Bagikan