KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Angka ekspor Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menghadapi tekanan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, nilai ekspor daerah ini tercatat US$32,03 juta, turun 10,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di balik penurunan tersebut, Bank Indonesia (BI) NTT justru mendorong pelaku UMKM untuk melihat pasar yang lebih besar: pasar internasional.
Bukan sekadar pelatihan biasa, sebanyak 50 UMKM NTT kini dipersiapkan agar mampu menawarkan produk, membaca kebutuhan buyer hingga melakukan negosiasi bisnis dengan calon mitra dari luar negeri.
Persiapan itu dilakukan melalui Bootcamp UMKM Ekspor 2026 bertema “Berdaya Saing, Siap Mendunia” yang digelar BI NTT bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT serta Akademi Mudah Ekspor pada 14–15 September 2026.
Dari 98 UMKM yang mendaftar, hanya 50 pelaku usaha yang terpilih mengikuti program tersebut.
Produk lokal yang disiapkan untuk naik kelas antara lain pangan olahan, kopi, kemiri dan turunannya, serta wastra yang dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan ke pasar ekspor.
Analis Fungsi Pelaksanaan dan Pengembangan UMKM KI & Syariah Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT, Reyza Lisembina B., mengingatkan bahwa menjadi eksportir bukan pekerjaan yang bisa dilakukan secara instan.
“Menjadi eksportir bukan proses yang terjadi dalam waktu singkat, tetapi dibangun melalui kesiapan produk, ketepatan membaca pasar, konsistensi memenuhi standar, serta keberanian untuk terus belajar dan membuka jejaring baru,” ujar Reyza.
Karena itu, UMKM tidak hanya dituntut memiliki produk yang bagus. Mereka juga harus mampu menjaga kontinuitas produksi, memenuhi standar, memahami pasar tujuan dan bernegosiasi dengan calon pembeli.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











