Oknum Pegawai MML Akan Dipecat Begitu Jadi Tersanga
KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Kepala BPTD Kelas II NTT melalui Kepala Tata Usaha, Yandro, membantah adanya permintaan kepada korban dalam kasus dugaan persetubuhan anak untuk memperagakan adegan saat menjalani pemeriksaan internal di kantor tersebut.
Yandro menegaskan, pemeriksaan terhadap korban dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan keluarga dan penasihat hukum yang berkaitan dengan hubungan korban dengan salah seorang pegawai PPPK BPTD Kelas II NTT berinisial MML.
“Benar ada permintaan keluarga dan PH. Kami telah memeriksa Bunga yang ada kaitan hubungan khusus dengan staf kami MML, pegawai PPPK. Pada permintaan klarifikasi itu korban didampingi ibunya. Saya sendiri yang meminta keterangan,” kata Yandro, Kamis (24/9/2026).
Menurut Yandro, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan untuk meminta korban memperagakan suatu adegan. Pemeriksaan, kata dia, sebatas meminta keterangan dan klarifikasi terkait persoalan yang sedang ditangani.
Yandro mengatakan, karena korban masih berstatus anak di bawah umur, pihaknya juga berupaya memberikan perlakuan khusus selama proses klarifikasi berlangsung.
“Karena korban anak masih di bawah umur, dalam pemeriksaan klarifikasi itu diminta pakai masker. Setiap pertanyaan juga ditawarkan agar mamanya yang menjawab,” jelasnya.
Namun, lanjut Yandro, ibu korban memilih agar anaknya sendiri yang memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan.
“Namun mamanya mengatakan, biarlah korban, Bunga yang menjawab. Pemeriksaan itu berjalan lancar,” ujarnya.
Yandro menambahkan, setelah pemeriksaan selesai, korban bersama ibunya langsung meninggalkan kantor BPTD Kelas II NTT. Saat itu, kata dia, keduanya menyampaikan hendak menuju Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











