Jokowi disebut justru mendukung calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju ( KIM). Selain itu Jokowi juga disebut juga telah menyahlahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi ( MK). PDIP menganggap tindakan Jokowi sebagai pelanggaran berat.
Pelanggaran yang sama juga dilakukan Gibran Bobby Nasution seperti termuat dalam SK 1650 dan 1651. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran berat karena menentang keputusan Partai yang mengusung Ganjar – Mahfud di Pilpres 2024.
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Parta se-Indonesia,” ungkap Komarudin.
Berikut, bunyi SK Pemecatan terhadap Jokowi : Surat Keputusan Nomor : 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan dan menetapkan
- Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan.
- Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
- Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
- DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggung jawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang. 5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











