ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

PDIP Umumkan Pecat Jokowi Bersama Anak dan Menantunya

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Jokowi disebut justru mendukung calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju ( KIM). Selain itu Jokowi juga disebut juga telah menyahlahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi ( MK). PDIP menganggap tindakan Jokowi sebagai pelanggaran berat.

Pelanggaran yang sama juga dilakukan Gibran Bobby Nasution seperti termuat dalam SK 1650 dan 1651. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran berat karena menentang keputusan Partai yang mengusung Ganjar – Mahfud di Pilpres 2024.

“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Parta se-Indonesia,” ungkap Komarudin.

Baca Juga :  Konsolidasi di Sumba Barat, Julie Laiskodat Disambut Tarian Kataga Wanakaka

Berikut, bunyi SK Pemecatan terhadap Jokowi : Surat Keputusan Nomor : 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan dan menetapkan

  1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca Juga :  Try Sutrisno dan 331 Purnawirawan TNI Usul Gibran Dicopot, Eks Kepala BIN: Wajar Saja

 

  1. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

 

  1. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
Baca Juga :  Falens Pareira ‘Tumbang’ Di TPS Sendiri

 

  1. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggung jawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang. 5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

  • Bagikan