JAKARTA,fokusnsuatenggara.com- Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menegaskan, gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing. Hal ini disampaikan usai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis, 21 Oktober 2021.
Bambang menjelaskan, bahwa pihak penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD), Karena Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD.
“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan itu, apakah dia sekarang masih punya legal standing untuk mengajukan gugatan ke pengadilan?,” tanya Bambang.
Selain itu, mantan komisioner KPK ini juga menyoroti UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa jika ada sengketa maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Atas dasar tersebut, dirinya menjelaskan, berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan kalau ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan keberatan. Namun faktanya, hal tersebut tidak dipakai kubu KLB Ilegal Deli Serdang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.