ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing

  • Bagikan

JAKARTA,fokusnsuatenggara.com- Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menegaskan, gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing. Hal ini disampaikan usai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis, 21 Oktober 2021.

Bambang menjelaskan,  bahwa pihak penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD), Karena Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD.

“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan itu, apakah dia sekarang masih punya legal standing untuk mengajukan gugatan ke pengadilan?,” tanya Bambang.

Baca Juga :  Pemkot Kupang Dan Ombudsman Bangun Sinergitas Pelayanan

Selain itu, mantan komisioner KPK ini juga menyoroti UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa jika ada sengketa maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Atas dasar tersebut, dirinya menjelaskan, berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan kalau ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan keberatan. Namun faktanya, hal tersebut tidak dipakai kubu KLB Ilegal Deli Serdang.

  • Bagikan