KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Kupang hingga kini masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay alias Mokris.
Mokris diketahui telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT pada Rabu, 28 Januari 2026. Ia terseret kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang saat ini tengah berproses hukum.
Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait PAW sebelum adanya arahan resmi dari pengurus partai di tingkat provinsi. Saat ini, DPC Hanura Kota Kupang masih melakukan koordinasi internal serta berkomunikasi dengan DPD Hanura NTT.
“Sikap partai saat ini, kami dari DPC Hanura Kota Kupang segera berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap ke DPP seperti apa,” ujar Erwin Gah kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, DPC Hanura tidak bisa serta-merta mengambil langkah PAW tanpa melalui mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku. Setiap keputusan harus merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura serta regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











