“Pemeriksaan ini bagian dari promotif preventif. Kalau dilakukan rutin, penyakit bisa terdeteksi lebih cepat sehingga tidak berkembang menjadi parah. ASN juga punya kartu BPJS, jadi ini sangat baik jika diwajibkan,” jelas drg. Iien.
Ia menambahkan, kebijakan pemeriksaan rutin setiap semester akan membantu menjaga produktivitas ASN serta mendorong kesadaran hidup sehat di lingkungan birokrasi.
Sementara itu, Kepala UPTD Labkesda NTT, Nur Azizah, mengungkapkan pihaknya sangat merespons positif dukungan DPRD. Ia menyebut mulai tahun ini Labkesda siap melaksanakan pemeriksaan kesehatan rutin setiap enam bulan sekali bagi seluruh ASN Pemprov NTT yang jumlahnya sekitar 5.000 orang, termasuk anggota keluarganya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPJS dan sepakat untuk kerja sama pemeriksaan kesehatan berupa screening atau deteksi dini melalui pemeriksaan laboratorium setiap enam bulan sekali,” ungkap Nur Azizah.
Menurutnya, sebelum pemeriksaan dilakukan, ASN akan diminta mengisi data skrining kesehatan melalui tautan khusus untuk memetakan risiko penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes melitus, dan penyakit jantung. Hasil skrining tersebut kemudian menjadi dasar pemeriksaan lanjutan yang dapat ditanggung oleh BPJS.
Selain layanan pemeriksaan kesehatan ASN, Nur Azizah menjelaskan Labkesda NTT juga memiliki keunggulan layanan lain seperti pemeriksaan laboratorium kimia, kualitas air, makanan, udara, hingga tingkat kebisingan. Bahkan, Labkesda menyediakan layanan home service pengambilan sampel darah tanpa biaya tambahan.
“Dengan dukungan semua pihak, kami berharap Labkesda bisa lebih dikenal masyarakat luas dan menjadi laboratorium rujukan di NTT,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











