ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pesawat Pelayanan Publik Diperbaiki: RSUD W.Z. Johannes Klarifikasi Perawatan Pasien Stroke “HR”

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
RSUD W.Z. Johannes Klarifikasi Perawatan Pasien Stroke "HR" ( Ilustrasi )

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Seperti pesawat yang sempat diterpa badai opini, RSUD W.Z Johannes Kupang kini dari  menara kontrolnya. Klarifikasi ini menjadi upaya menstabilkan  penerbangan pelayanan publik yang sempat berguncang oleh pemberitaan  Media pada Hari Rabu, 15 April 2026 dengan Headline: Pasien Stroke Didorong Keluar: RSUD W.Z. Johannes Seperti Menurunkan Penumpang di Tengah Penerbangan.

Kronologis Perawatan Pasien HR

Pasien Tuan “HR” dirawat sejak 28 Maret 2026 di RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang. Ia tiba di IGD dengan keluhan penurunan kesadaran dan kelemahan anggota gerak sisi kiri secara mendadak. Diagnosa awal dan riwayat: Pasien memiliki riwayat Diabetes melitus dan Penyakit Jantung.

Baca Juga :  Update Covid 19 Malaka, Penambahan 1 Orang ODP Di Maltim

Tim medis segera melakukan prosedur code stroke dan terapi trombolitik untuk memulihkan aliran darah ke otak. Setelah sembilan hari perawatan intensif, pasien dipindahkan ke ruang Komodo untuk pemulihan lanjutan.

Kondisi Klinis dan Perkembangan

Saat ini, pasien dalam kondisi sadar dan mampu berkomunikasi secara non-verbal. Diagnosa penyerta meliputi diabetes melitus, hipertensi jantung, dan pneumonia. Gejala sisa berupa gangguan bicara, menelan, dan kelumpuhan sisi kiri. Pasien telah berhasil menjalani latihan lepas oksigen dengan saturasi stabil 94–96% tanpa bantuan alat.

Baca Juga :  Gubernur Melki Laka Lena   Minta,Layani Pasien Seperti Keluarga Sendiri

Edukasi dan Pendampingan Keluarga

Tim medis telah melakukan edukasi komprehensif kepada keluarga pasien, khususnya anaknya, untuk perawatan di rumah. Pelatihan mencakup pemberian nutrisi melalui selang NGT, penyuntikan insulin, latihan mobilisasi fisik, terapi bicara, serta pengenalan tanda-tanda kegawatan seperti sesak napas atau penurunan kesadaran. Keluarga dinyatakan mampu melakukan semua prosedur dengan pendampingan perawat.

  • Bagikan