KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan kebijakan wajib pemeriksaan atau screening kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTT.
Usulan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada peningkatan pelayanan kesehatan ASN, tetapi juga berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi V DPRD NTT, Muhammad Ansor, mengatakan hingga kini pemanfaatan Labkesda NTT belum optimal meskipun memiliki fasilitas dan gedung yang representatif serta berada di lokasi strategis di Kota Kupang.
“Labkesda ini aset daerah, gedungnya bagus dan letaknya strategis, tapi belum dimaksimalkan. Akibatnya kalah bersaing dengan laboratorium swasta,” ujar Ansor kepada wartawan di Kantor DPRD NTT, Rabu (21/1/2026).
Sebagai solusi, Ansor mengusulkan agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di Labkesda. Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak akan memberatkan ASN karena biaya pemeriksaan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“ASN tidak dirugikan karena biayanya bisa di-cover BPJS. Di sisi lain, Labkesda hidup dan PAD daerah ikut meningkat,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan rutin merupakan bagian dari upaya promotif dan preventif melalui deteksi dini penyakit agar kondisi kesehatan ASN tetap terjaga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











