Desak Jaksa Agung Beri Sangsi kepada Oknum Jaksa tersebut
KUPANG, fokusnusatenggara.com — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar diungkap penasihat hukum Franssxco Bessie memeras kilienya Hironimus Sonbay Ratusan Juta Rupiah .
Hal ini dibacakan Fransisco dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah, yang digelar Selasa (28/4/2026), di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan tiga terdakwa yakni Hironimus Sonbai atau Roni, Didik, dan Hendro Ndolu ini, diwarnai dengan fakta baru. Fakta yang terungkap di persidangan ini, adalah perihal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial Ridwan Sujana Angsar, Noven Bulan dan Benfrid Foeh.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi dua hakim anggota, Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Dalam nota pembelaannya, pengacara Hironimus Sonbay, yakni Fransisco Bernando Bessi menyebut, Ridwan Sujana Angsar meminta uang dari terdakwa sebanyak Rp140 juta, yang diserahkan sebanyak tiga kali.
“Yang pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbay mengntarkan ke Hotel Sasando, dan langsung diterima jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H, yang pada waktu itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan hanya mengucapkan terima kasih. Terus tedakwa langsung pamit pulang,” kata Fransisco Bessi.
Ia menambahkan, pembayaran kedua kepada jaksa Ridwan Sujana Angsar dilakukan melalui Gusti Pisdon di rumahnya di daerah Sikumana, Kota Kupang.
“Selanjutnya, jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar bertemu tedakwa Roni Sonbay, di Hotel Naka dan jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar menyampaikan, uang yang sampai di dia hanya Rp40 juta, dan terdakwa Roni Sonbay menelpon Gusti Pisdon dan Gusti Pidon sampaikan uang Rp10 juta diberikan ke Pak Benfrid Foeh, yang dikemudian hari baru diketahui adalah seorang jaksa juga,” tegasnya.
Fransisco melanjutkan, jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar juga bertemu dengan terdakwa Roni Sonbay dan Didik yang menjadi terdakwa dalam proyek sekolah tahun 2022 GOR Oepoi di Kota Kupang.
“Jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar sampaikan, saya tidak mau tahu, kalian berdua (Roni dan Didik) harus siapkan uang Rp50 juta. Mau dibagi dua, 40 10, 25 25, besok harus diserahkan ke saya, karena ada keperluan ke Jakarta,” ujar Fransisco mengutip pernyataan RSA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











