ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Kajari Kabupaten Kupang Disebut Fransisco Bessie Memeras Kliennya Hironimus Sonbay Ratusan Juta

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Terdakwa Hironimus Sonbay dan Kuasa Hukumnya Fransisco Bernando Bessi di Pengadilan Tipikor Kupang. ( Ist)

Desak Jaksa Agung Beri Sangsi kepada Oknum Jaksa tersebut

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar diungkap penasihat hukum  Franssxco Bessie memeras kilienya Hironimus Sonbay Ratusan Juta Rupiah .

Hal ini dibacakan Fransisco dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah, yang digelar Selasa (28/4/2026), di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan tiga terdakwa yakni Hironimus Sonbai atau Roni, Didik, dan Hendro Ndolu ini, diwarnai dengan fakta baru. Fakta yang terungkap di persidangan ini, adalah perihal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial Ridwan Sujana Angsar, Noven Bulan dan Benfrid Foeh.

Baca Juga :  Empat Angota Polres TTU Dinonjobkan Karena Terlibat Kasus Dugaan Ilegal Logging, Kayu Sonokeling : Inilah Mereka

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi dua hakim anggota, Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.

Dalam nota pembelaannya, pengacara Hironimus Sonbay, yakni Fransisco Bernando Bessi menyebut, Ridwan Sujana Angsar meminta uang dari terdakwa sebanyak Rp140 juta, yang diserahkan sebanyak tiga kali.

“Yang pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbay mengntarkan ke Hotel Sasando, dan langsung diterima jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H, yang pada waktu itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan hanya mengucapkan terima kasih. Terus tedakwa langsung pamit pulang,” kata Fransisco Bessi.

Baca Juga :  Sidang Tipikor Kasus Hironimus Sonbay Terungkap, Oknum Jaksa di NTT Aliran Terima Uang, Bukti Diserahkan ke Hakim

Ia menambahkan, pembayaran kedua kepada jaksa Ridwan Sujana Angsar dilakukan melalui Gusti Pisdon di rumahnya di daerah Sikumana, Kota Kupang.

“Selanjutnya, jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar bertemu tedakwa Roni Sonbay, di Hotel Naka dan jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar menyampaikan, uang yang sampai di dia hanya Rp40 juta, dan terdakwa Roni Sonbay menelpon Gusti Pisdon dan Gusti Pidon sampaikan uang Rp10 juta diberikan ke Pak Benfrid Foeh, yang dikemudian hari baru diketahui adalah seorang jaksa juga,” tegasnya.

Baca Juga :  Ganti Ndu Ufi, KOWMEN NTT Tunjuk Boni Lerek

Fransisco melanjutkan, jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar juga bertemu dengan terdakwa Roni Sonbay dan Didik yang menjadi terdakwa dalam proyek sekolah tahun 2022 GOR Oepoi di Kota Kupang.

“Jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar sampaikan, saya tidak mau tahu, kalian berdua (Roni dan Didik) harus siapkan uang Rp50 juta. Mau dibagi dua, 40 10, 25 25, besok harus diserahkan ke saya, karena ada keperluan ke Jakarta,” ujar Fransisco mengutip pernyataan RSA.

  • Bagikan