“Terdakwa Didik dan Roni Sonbay berdiskusi, dan karena Didik belum ada uang, maka terdakwa Roni Sonbay, yang membayar uang tersebut dan dihantar ke pintu masuk Kejati NTT, dan diterima oleh driver jaksa Ridwan Sujana Angsar, dan disaksikan driver terdakwa atas nama Lucky,” sambungnya.
Selain Ridwan Sujana Angsar dan oknum Jaksa Benfrid Foeh jaksa yang bertugas di bidang intel Kejati NTT, beri oknum Jaksa Noven Bulan juga disebut meminta uang dari terdakwa.
Hal ini terungkap dalam pleidoi terdakwa, yang dibacakan oleh penasehat hukum Fransisco Bernando Bessi. Noven Bulan disebut meminta uang sebesar Rp175 juta, dan Rp25 juta digunakan untuk membayar saksi ahli Poltek, untuk membantu kasus tersebut.
Di samping itu, terungkap bahwa ada uang senilai Rp500 juta juga telah diserahkan ke PPK Hendro Ndolu, dengan tujuan menyelesaikan perkara tersebut. Namun hingga kini, belum diketahui, uang tersebut diserahkan ke siapa.
“Uang senilai Rp500 juta terdakwa serahkan kepada PPK Pak Hendro, untuk menyelesaikan perkara ini. Pemberian pertama, Rp200 juta, dan pemberian kedua adalah Rp300 juta,” jelasnya.
Fransisco menambahkan, rekaman suara pengakuan terdakwa Roni Sonbay kepada kuasa hukum tanggal 20 Juli 2025, juga telah dimasukan secara resmi ke dalam persidangan, pada tanggal 21 April 2026.
Sementara itu, usai persidangan, Fransisco mendesak Jaksa Agung, untuk mencopot jaksa yang diduga menerima uang hasil korupsi, yang telah disebutkan di dalam sidang tersebut.
“Jika oknum-oknum tersebut punya jabatan strategis di Republik Indonesia, yang tidak sesuai dengan cita-cita Jaksa Agung dan Presiden RI, saya mohon juga, untuk mereka dicopot dari jabatannya. Jangan seperti ini, karena kekuasaan yang besar, cenderung salah digunakan,” pungkas Fransisco.
Sebelumnya, Hironimus Sonbay didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perkara ini terdaftar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil mengkonfirmasi ketiga jaksa, yang diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











