KUPANG, fokusnusatenggara.com — Upaya pemerintah dalam memberantas narkoba kembali ditegaskan melalui razia besar-besaran di tempat hiburan malam Kota Kupang. Dalam rangka mendukung Asta Cita, program 100 hari pertama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang salah satunya bertujuan menekan angka penyalahgunaan narkoba, Ditresnarkoba Polda NTT turun tangan melakukan razia mendadak pada Jumat malam (8/11/2024).
Dipimpin oleh AKBP Tri Joko Biyantoro, S.Sos., Kabagbinops Ditresnarkoba Polda NTT, razia ini melibatkan puluhan personel, termasuk anggota dari Propam, Biddokes, Itwasda, dan Bidhumas. Beberapa tempat hiburan malam dan pusat pijat yang ramai pengunjung menjadi sasaran utama. Langkah ini, menurut Tri Joko, merupakan bentuk nyata untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba.
Dalam razia tersebut, setiap pengunjung dan karyawan diperiksa identitasnya, serta barang bawaan diperiksa dengan ketat. Sebagai bagian dari pemeriksaan, beberapa orang dipilih secara acak untuk menjalani tes urine di tempat.
Hasilnya mengejutkan, seorang wanita berinisial AR (25), asal Banten, yang bekerja sebagai pemandu lagu sekaligus terapis, dinyatakan positif menggunakan narkoba. AR langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditresnarkoba Polda NTT.
AKBP Tri Joko menyebutkan bahwa pemeriksaan intensif terhadap AR akan dilakukan guna mengungkap keterlibatannya dalam jaringan narkoba lokal, maupun kemungkinan keterkaitannya dengan pemasok narkoba lainnya. Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat membuka informasi baru terkait jalur peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Razia ini selaras dengan visi Presiden dalam program Asta Cita, di mana pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama di 100 hari pertama pemerintahan,” ujar AKBP Tri Joko.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.