KUPANG, fokusnusatenggara.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai penanganan kasus kematian almarhum Sebastian Bokol (22) oleh Polda NTT sarat kejanggalan bahkan diduga salah tetapkan tersangka. Alasannya, penangkapan dan penetapan tujuh (7) tersangka (JK, HS, FN, AP, AM, MN, dan WT) dinilai tanpa didukung bukti dan motif yang jelas serta terindikasi kuat direkayasa oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Demikian pernyataan DPD GRIB Jaya Provinsi NTT melalui Kabag Hukum, Eben Tung Sely dalam rilis tertulis pada Selasa, 10 Februari 2026, menyoroti penanganan hukum kasus kematian almarhum Sebastian Bokol, seperti dilansir Koran Timor.
“Karena sejak proses pengusutan perkara ini pada bulan Agustus tahun 2022 oleh penyidik Polresta Kota Kupang hingga berakhir dengan SP3 kepada terduga pelaku yang lain. Sedangkan pada akhir tahun 2025 diambil alih oleh penyidik Polda NTT dengan terduga pelaku yang berbeda, dan ditahan hingga saat ini tanpa bukti dan motif yang jelas,” tulis Eben dalam rilisnya.
Eben menjelaskan, pada tahun 2022 kasus ini sempat ditangani Polresta Kupang dengan dugaan pelaku berbeda dan motif cinta segitiga. Penyelidikan kasus tersebut kemudian dihentikan (SP3). Namun pada tahun 2025, Polda NTT mengambil alih kasus tersebut dan menetapkan tujuh tersangka dengan motif berbeda, yakni ketersinggungan sepele saat konsumsi minuman keras.
Motif tersebut menurut Eben tidak masuk akal. Ia menilai tidak mungkin ketersinggungan kecil, apalagi dalam kondisi pengaruh alkohol, berujung pada pembunuhan hingga pembakaran korban. “Sebagai pihak yang paham hukum, kami melihat motif ini mengada-ada dan terkesan direkayasa,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada kajian dan tuntutan Aliansi Cipayung Provinsi NTT yang sejak 2023 menyoroti dugaan motif cinta segitiga. Kajian tersebut telah diserahkan kepada Polda NTT dan dimuat media lokal. Dalam tuntutan itu, Aliansi Cipayung meminta agar kekasih korban diperiksa minimal sebagai saksi, karena diduga memesan tiket korban dari Yogyakarta ke Kupang untuk menghadiri acara ulang tahun.
Eben menambahkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tujuh tersangka menyatakan tidak mengenal korban dan tidak mengetahui peristiwa pembunuhan pada 1–2 Agustus 2022 di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Para tersangka juga membantah adanya pesta minuman keras di lokasi yang disebutkan penyidik. Karena para tersangka tidak mengakui peristiwa tersebut, maka rekonstruksi yang digelar 4 Desember 2025 di tempat kejadian perkara menggunakan tujuh orang saksi sebagai pemeran pengganti (walau para tersangka dihadirkan di lokasi rekonstruksi, red).
Hal ini menurut Eben, justru menimbulkan pertanyaan besar. Ia menilai tidak masuk akal apabila tujuh saksi mengaku melihat langsung seluruh rangkaian kejadian, mulai dari perkelahian, pembunuhan hingga pembakaran korban di beberapa titik TKP dengan jarak yang cukup jauh, namun kasus tersebut baru terungkap tiga tahun kemudian.
“Jika benar para saksi melihat langsung kejadian sedari awal, seharusnya kasus ini terungkap saat itu juga, bukan dibiarkan berlarut-larut selama tiga tahun,” kata Eben. Ia juga menilai kesaksian tersebut justru menunjukkan adanya pembiaran, bukan peristiwa pembunuhan misterius.
DPD GRIB Jaya NTT, kata Eben, juga menyoroti kejanggalan lain, seperti rekonstruksi yang terkesan dilakukan secara diam-diam tanpa keributan, padahal lokasi TKP berada di jalan umum yang padat pemukiman. Selain itu, informasi bahwa korban sempat menghubungi orang tuanya pada 2 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, sebagaimana diberitakan media, tidak dimunculkan dalam BAP maupun rekonstruksi.
Eben menyatakan keyakinannya bahwa kasus ini dibiarkan berlarut-larut agar memberi waktu bagi penyidik menyusun skenario penetapan tersangka yang bukan pelaku sebenarnya. Ia juga menilai rekonstruksi hanya menggambarkan perkelahian biasa dengan pukulan tangan, yang menurutnya tidak dapat serta-merta menyebabkan kematian tanpa dibuktikan melalui visum et repertum dari dokter forensik.
Dalam pengusutan perkara, penyidik turut menyita dua sepeda motor milik tersangka. Namun Eben menegaskan, kedua motor tersebut tidak berada di TKP saat kejadian. Salah satu motor bahkan telah dijual jauh sebelum peristiwa, sedangkan motor lainnya berada di rumah orang tua tersangka di luar Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











