ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum, Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com   Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Rabu 14 Mei 2025 melaunching Klinik Hukum. Klinik perdana dari Kejati NTT ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara luas dan ini merupakan ide atau gagasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo.

“Klinik Hukum Kejati NTT ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat NTT guna mendapatkan bantuan secara hukum, baik itu pendampingan hukum di bidang perdata dan administrasi.”ujar Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (As Datun) Kejati NTT, Jaja Raharja kepada wartawan, Rabu 14 Mei 2025 pagi.

Sementara itu Kajati NTT, Zet Tadung Allo dalam sambutannya mengatakan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum, yang memiliki peran secara strategis. Karena itu  tidak hanya dalam fungsi penuntutan dan penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara luas.

Baca Juga :  Hakordia 2024 : Jaksa Agung Sebut Korupsi Telah Merusak Pilar Bangsa, Harus Diberantas

Program Klinik Hukum yang luncurkan ini jelas Zet merupakan bentuk konkret dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi preventif dan edukatif, guna meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

“Klinik Hukum merupakan layanan bantuan hukum non-litigasi yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat, dalam bentuk konsultasi, penyuluhan, pendapat, serta informasi hukum, baik secara lisan maupun tertulis,” kata Zet Tadung Allo.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Hadiri Ibadah Syukur Ma’Somba Tedong dan Ma’Pabendan Bate di Gereja Toraja Jemaat Kupang

Ruang lingkup layanan ini jelas Zet mencakup berbagai bidang hukum perdata, antara lain persoalan tanah, perkawinan dan perceraian, ahli waris, hutang-piutang, mafia tanah, perlindungan dan pencegahan perdagangan orang, perlindungan hak perempuan, anak dan kelompok rentan serta difabel, bahkan perlindungan hak-hak guru.

  • Bagikan