KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Rabu 14 Mei 2025 melaunching Klinik Hukum. Klinik perdana dari Kejati NTT ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara luas dan ini merupakan ide atau gagasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo.
“Klinik Hukum Kejati NTT ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat NTT guna mendapatkan bantuan secara hukum, baik itu pendampingan hukum di bidang perdata dan administrasi.”ujar Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (As Datun) Kejati NTT, Jaja Raharja kepada wartawan, Rabu 14 Mei 2025 pagi.
Sementara itu Kajati NTT, Zet Tadung Allo dalam sambutannya mengatakan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum, yang memiliki peran secara strategis. Karena itu tidak hanya dalam fungsi penuntutan dan penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara luas.
Program Klinik Hukum yang luncurkan ini jelas Zet merupakan bentuk konkret dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi preventif dan edukatif, guna meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
“Klinik Hukum merupakan layanan bantuan hukum non-litigasi yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat, dalam bentuk konsultasi, penyuluhan, pendapat, serta informasi hukum, baik secara lisan maupun tertulis,” kata Zet Tadung Allo.
Ruang lingkup layanan ini jelas Zet mencakup berbagai bidang hukum perdata, antara lain persoalan tanah, perkawinan dan perceraian, ahli waris, hutang-piutang, mafia tanah, perlindungan dan pencegahan perdagangan orang, perlindungan hak perempuan, anak dan kelompok rentan serta difabel, bahkan perlindungan hak-hak guru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











