ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buntut Kasus Penganiayaan Tahanan,  Kapolsek Sasitamean Dicopot, Eben Minta Kapolda NTT PDHT Oknum Polisi Ande Boro 

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kapolsek Sasitamean Roby Bria Dicopot, Diganti Doni Rizaldi Alfatah

KUPANG,fokusnusatenggara.com —     Arnikeb Eben Tung Sely seorang advokat senior dan juga bagian Hukum DPD Grib Jaya NTT mengecam keras tindakan oknum anggota polisi Polsek Sasitamean Malaka Bripka Ande  Boro yang mengniaya dua tahanan Yori Fatin dan Gaudensius Manek.

“ Saya minta Pak Kapolda Irjen Pol Rudi Darmoko

proses hukum dan PTDH oknum anggota Polsek Sasitamean Malaka Ande Booro yang menganiaya secara keji dua tahanan dalam Polsek. Ini tindakan tidak manusiawi. Betapa tidak selain dianiaya, batuk, muntahkan dahak lendir kedalam mulut dua tahanan dan paksa untuk telan ,” tanya Arnikeb Eben Tung Sely  yang biasa disapa Eben ini, Rabu ( 8/10).

Lebih lanjut Eben menyebutkan bahwa perbuatan anggota kepolisian yang tak taat aturan seperti Ande Boro ini merusak marwah Korps Bhayangkara hingga menciderai institusi polri.

Baca Juga :  Kapolda NTT Lepas Karnaval Budaya Bhayangkara di Kupang Exotic Festival 2025

“ Apa yang dilakukan oknum anggota polisi Ande Boro ini tidak  layak dan tidak pantas. Ini bukan anggota polisi tetapi preman.  Jadi selain hukuman kode etik, PTDH juga harus proses pidana dipengadilan. Karena menganiaya tahanan Gaudensius Manek dan Yori  Fatin secara brutal dan sadis ,” tegas Eben.

Kapolsek Sasitamean Iptu Roby Bria Telah Dicopot

Sumber media ini menyebutkan buntut dari kasus penganiayaan dua tahanan secara keji oleh oknum anggota Polisi Ande Boro ini, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar telah mencopot, menonaktifkan Kaplsek Sasitamean Iptu Roby Bria. Untuk sementara kendali Polsek Sasitamean dipimpin KBO Intel Polres Malaka,Ipda Doni Rizaldi Alfatah.

Seperti diberitakan sebelumnya, nasib naas dialami dua tahanan Polsek Sasitamean Polres Malaka, NTT, Gaudensius Manek dan Yori Fatin. Sudah jatuh Trtimpah Tangga Pula

Selain keduanya sudah ditahan 141 hari tentunya jauh melebihi batas maksimal 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan melebihi batas waktu 141  hari ini tentunya juga berpotensi melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan PBB dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM di Indonesia.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kapolda NTT Terima Kunjungan Silaturahmi Kasdam IV/Diponegoro.

Kasus dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di Polsek Sasitamean, Kabupaten Malaka, kini diadukan ke Propam Polres Malaka.

Pada Senin, (6/10/25) sekitar pukul 16.30 Wita, Gaudensius Manek dan Yori Fatin, didampingi Ketua DPD GMNI NTT dan Ketua DPC GMNI Malaka, mendatangi ruangan Propam Polres Malaka untuk melakukan pengaduan terkait dugaan penyiksaan yang dianggap tidak manusiawi oleh oknum polisi berinisial Ande Boro.

Kasus ini menyoroti kegagalan penegakan hukum di tingkat polsek, yang berpotensi melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan PBB dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM di Indonesia. Soal penahanan melebihi batas waktu ini baik Gaudensius Manek dan Yori Fatin, mungkin tidak mempersoalkan karena keduanya kurang paham hukum.

Baca Juga :  Kapolda NTT Sambut Pangkorpasgat di Kupang, Perkuat Sinergi TNI–Polri

Dianiaya Bripka Ande Boro Secara Keji

Ketika itu akhir September 2025 Kapolsek Kapolsek Sasitamean, IPTU Meliachi Robert Bria, S.H sementara menyanyi Karoke di ruang kerjanya. Tiba tiba oknum anggotanya Bripka Ande Boro memanggil keduanya dan dipaksa berlutut sambil melayangkan sejumlah pukulan ke wajah keduanya. Selain pukul dibagian wajah, juga menendang keduanya dibagian paha. Setelah itu memberikan rokok yang sementara diisap kepada keduanya untuk bakar diri masing –masing.

Mengetahui kejadian tragis ini keluarga dua korban ini melalui Ketua DPD GMNI NTT Legorius Bria, mengadukan kasus ini ke Provos Polres Malaka di Betun, 2 Oktober 2025. Menurut korban, Yori Fatin saat itu Kapolsek sementara menyanyi Karoke kemudian Bripka Ande Boro memanggil keduanya menghadap. Tanpa Ba bi Bu keduanya dipaksa berlutut dan dianiaya bertubi –tubi se cara sadis.

  • Bagikan