KUPANG,fokusnusatenggara.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya ( DPD GRIP JAYA ) NTT DPD ) menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kupang untuk tetap tenang, bijak, dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang bereda terkait dana Seroja.
“ Sikap DPD GRIP JAYA NTT ini menyusul maraknya demo dan postingan oknum tertentu menggunakan isu tertentu untuk memprovokasi masyarakat, menyangkut dana seroja yang belakangan menjadi polemik ,” kata Divisi Hukum DPD GRIP JAYA NTT, Arnikeb Eben Tung Sely, SH ( 21/10).
DPD GRIP JAYA NTT jelas Eben minta pihak –pihak tertentu termasuk LSM LP2TRI jangan menuding keterlibatan Bupati Kupang Yosef Lede dalam kasus dana Seroja ini.
“ Kami minta masyarakat Kabupaten Kupang jangan termakan isu atau diprovokasi pihak tertentu untuk mengakambinghitamkan Bupati Kupang sekarang ini. Dia baru dilantik November 2024 lalu. Tanyalah kepada mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki atau Korinus Masneno karena mereka yang tahu seluk beluk dana seroja itu ,” tegas Eben.
“ Bupati Kupang Yosef Lede sudah berjuang, mendatangani pihak BRI baik di Kupang dan Jakarta untuk memperjuangan realisasi sisa dana seroja Rp 10 miliar yang masih tersisa itu. Niat tulusnya kami dari DPD GRIP Jaya apresiasi ,” tambah Eben Tung Sely
Untuk itu EbenTung Sely mengharapkan agar Bupati Kupang Yosef Lede bersurat ke Badan Penanggulangan bencana Nasional agar dana Seroja yang sudah dikembalikan itu ditinjau untuk dikirimkan ke Pamkab Kupang.
“ Kami DPD GRIP JAYA harapkan agar Bupati Kupang Pak Yosef Lede berjuang, bersurat minta kembali dana itu ke Pemkab Kupang. kalau itu terjadi ditambah yang ada di BRI 10 Miliar ini tentunya akan dinikmati para korban seroja Kabupaten Kupang ,” harap Eben Tung Sely.
Disatu sisi DPD GRIP JAYA jelas Eben juga minta legalitas LP2TRI pimpinan Hendrikus Djawa yang selama ini membawa sekelompok masyarakat terus demo di kantor minta Bupati Kupang segera memproses pencairan dana Rp 10 miliar tersebut.
“ Kami, DPD GRIP JAYA NTT minta pihak berkompoten, Polda NTT dan instansi terkait untuk memeriksa, menyelidiki legalitas LSM LP2TRI pimpinan Hendrikus Djawa. Ini karena menurut informasi LSM LP2TRI ini belum terdaftar secara legal di Instansi Pemerintah berkompoten,” sebut Eben Tung Sely.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











