Kejanggalan lain yang disoroti Eben yaitu kesaksian yang diduga direkayasa. Salah satu saksi, menurut Eben, tidak berada di Kota Kupang saat kejadian, melainkan di Kabupaten Rote Ndao. Selain itu, pada 4 Februari 2026, seorang saksi bernama Mahyudin alias Paman mendatangi keluarga tersangka dan mengaku dipaksa menjadi saksi oleh penyidik. Pengakuan tersebut telah direkam dan akan dijadikan bukti di persidangan.
Eben menegaskan masih banyak kejanggalan lain yang belum diungkap. Ia mendesak agar penyidik Polda NTT mengusut kasus ini secara menyeluruh sejak jauh sebelum kejadian, termasuk menelusuri kehidupan korban, asal-usul tiket perjalanan, pihak yang pertama kali bersama korban di Kupang, hingga pergaulan korban selama berada di daerah tersebut.
“Kasus pembunuhan misterius ini harus diusut tuntas, transparan, dan objektif agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Eben.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendri Novika Chandra, S.I.K.,MH yang dikonfirmasi korantimor.com via pesan whatsapp/WA pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 09:00 WITA terkait pernyataan DPD GRIB Jaya NTT menanggapi (mengklarifikasi, red), bahwa penanganan kasus kematian almarhum Sebastian Bokol dilakukan secara profesional, prosedural, dan tidak pernah dihentikan, melainkan dilimpahkan ke Polda untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati setiap masukan, kritik, maupun pandangan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Itu merupakan bagian dari kontrol sosial dalam proses penegakan hukum,” tegas Henry.
Ia menjelaskan, sejak awal hingga saat ini penanganan perkara kematian Sebastian Bokol dilaksanakan berdasarkan alatbukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyidikan, kata dia, tidak pernah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi dilimpahkan dari Polresta Kupang Kota ke Polda NTT untuk ditangani lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Henry, kasus yang terjadi pada tahun 2022 itu memang membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang serta komprehensif.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan konstruksi perkara benar-benar kuat secara hukum, termasuk dalam penetapan sejumlah tersangka berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta keterangan saksi yang telah memenuhi unsur pembuktian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjamin hak-hak para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kontrol publik, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











