MAUMERE, fokusnusatenggara.com — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan di perairan Desa Haewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Selasa (7/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua nelayan bersama ratusan ekor ikan hasil pengeboman serta sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat personel KP.P. Sukur XXII-3007 melaksanakan patroli rutin dari Pelabuhan Wuring menuju perairan pesisir Maumere.
“Sekitar pukul 08.00 Wita, personel kami melihat sebuah perahu motor berwarna biru, putih dan kuning yang diawaki dua orang sedang berlabuh di perairan Desa Haewuli. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku sedang memperbaiki mesin perahu yang rusak,” kata Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Namun, lanjutnya, petugas menaruh curiga karena di atas perahu tidak ditemukan alat tangkap ikan seperti biasa.
Sebaliknya, petugas justru menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboman ikan, antara lain kompresor, kaca mata selam, sepatu selam, sarung tangan, korek api, rokok, ember, toples plastik dan tas.
“Karena gerak-gerik keduanya mencurigakan, anggota kemudian melakukan wawancara secara terpisah. Dari situ kedua nelayan mengakui telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan,” ujarnya.
Kedua nelayan yang diamankan diketahui berinisial AB (48), warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, dan I (27), warga Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Setelah pengakuan tersebut, personel Ditpolairud langsung melakukan penyelaman di sekitar lokasi dan menemukan ratusan ikan mati akibat ledakan bom.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











