“Tim kemudian mengangkat seluruh ikan yang mati dan mengamankan barang bukti. Total terdapat 333 ekor ikan hasil pengeboman yang ditemukan di lokasi,” jelas Dirpolairud.
Selain ikan, polisi juga menyita satu unit perahu motor tanpa nama, satu unit mesin ketinting Honda 5,5 PK, satu unit mesin kompresor Honda, tabung kompresor merek GAT, selang sepanjang 50 meter, alat selam dan sejumlah perlengkapan lain.
Menurut Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, penggunaan bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan terumbu karang.
“Bom ikan dapat menghancurkan habitat laut dalam waktu singkat dan dampaknya sangat besar bagi kehidupan nelayan ke depan. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara-cara merusak,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Markas Unit Sikka Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Dirpolairud Polda NTT juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak menggunakan bahan peledak maupun cara-cara ilegal dalam menangkap ikan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk menjaga laut bersama-sama. Jika menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom, segera laporkan kepada aparat agar bisa segera ditindak,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











