ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Empat Angota Polres TTU Dinonjobkan Karena Terlibat Kasus Dugaan Ilegal Logging, Kayu Sonokeling : Inilah Mereka

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KEFAMENANU,fokusnusatenggara.com  — Kapolres TTU,  AKBP. Eliana Papote menonjobkan empat anggotanya karena diduga terlibat kasus Ilegal Logging.

Mereka adalah Aipda Kadek Andi Sujarwo, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Buruh Serga (Buser) Polres TTU dan Bripka Suwarno Sutarno alias Adi, anggota Intelkam Polres TTU. Berikutnya Kanit Tipidter, Aiptu Daniel Tutkey dan Aipda Denys Manimau.

Keempatnya dinonjobkan karena terlibat bisnis kayu Illegal Sonokeling milik pengusaha Mumamad Yuda Ayunda dari perusahaan CV. Rayap Hutan dan Komang Arya Weda Asmara yang disimpan di lokasi AMP PT Naviri

Baca Juga :  Kapolda NTT: Audit Jadi Sarana Evaluasi dan Solusi bagi Kinerja Polri

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Wakapolres Kompol Octovianus Jemy Noke membenarkan empat anggota yang dinonjobkan itu.  Kayu yang diisimpan di gudang PT Naviri desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kefamenanu itu dan sudah dipolice line.

“ Ternyata Kanit Tipidter, Aiptu Daniel Tutkey tanpa melalui perintah Kapolres, nekad memerintah sekelompok orang untuk mengeluarkan kayu – kayu Sonokeling milik Yuda yang menjadi temuan pihak Polres TTU dan UPT KPH TTU. Dasar inilah mereka dinonjobkan ,” kata Kompol Octovianus Jemy Noke belum lama ini.

  • Bagikan