KUPANG, fokusnusatenggara.com — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut. Seorang pria yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan rakitan berhasil diamankan aparat di wilayah perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffy Nasution, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Semau. “Benar saat ini pelaku sudah diamankan” ujarnya kepada Koranmedia.com, Sabtu (23/5/2026).
Kombes Irwan menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT langsung bergerak cepat dengan melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar Perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.
Pada Jumat, 22 Mei 2026, personel Intelair kembali melakukan pendalaman informasi dan pengawasan ketat di lokasi yang dicurigai menjadi area aktivitas bom ikan. Tim juga berkoordinasi dengan sejumlah informan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Hasilnya, pada Sabtu, (23/5/2026) sekitar pukul 05.20 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang terlihat membawa keranjang dan dayung kayu menuju sebuah perahu di kawasan perairan Desa Akle.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas menemukan tiga botol bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu yang diduga siap digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Terduga pelaku diketahui bernama Sahrul Moy (27), seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











