KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Lahan pertanian yang sebelumnya mengandalkan curah hujan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT kini mulai menunjukkan perubahan. Kehadiran Program Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II membuka peluang bagi petani untuk meningkatkan produksi padi maupun hortikultura.
Program tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penyediaan sumber air yang berkelanjutan bagi kawasan pertanian yang belum terjangkau jaringan irigasi permukaan.
Kepala Satuan Kerja Air Tanah dan Air Baku BBWS Nusa Tenggara II, Djoni Doga, mengatakan pembangunan JIAT di Manulai II merupakan program yang mulai direalisasikan pada 2025 berdasarkan Instruksi Presiden.
“Lokasi di Manulai II ini merupakan titik JIAT yang telah beroperasi di wilayah Kota Kupang sesuai pelaksanaan Inpres tahun 2025,” kata Djoni saat meninjau lokasi didampingi Pejabat Pembuat Komitmen PAB dan PAT Wilayah Timur, Daud W. Djami ( 17/7).
Menurut Djoni, sasaran utama program tersebut adalah lahan pertanian tadah hujan yang selama ini mengalami keterbatasan air, sehingga petani memiliki kesempatan untuk menanam lebih dari sekali dalam setahun.
“Dengan tersedianya air dari sumur bor, pola tanam dapat meningkat. Petani tidak lagi hanya bergantung pada musim hujan, tetapi bisa menanam secara lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lokasi pembangunan JIAT di Manulai II merupakan usulan Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas PUPR setelah dilakukan identifikasi terhadap lahan yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan.
Selain dimanfaatkan untuk sawah, sistem irigasi tersebut juga membuka peluang pengembangan komoditas hortikultura seperti cabai, tomat, dan berbagai jenis sayuran yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi bagi petani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











