KUPANG, fokusnusatenggara.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt mendorong pemanfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui bank himbara seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN serta bank daerah yakni Bank NTT untuk membangun ekonomi masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikan dalam arahannya saat pertemuan bersama para pemangku kepentingan Kabupaten Sumba Barat, dengan tema Pengembangan Ekonomi Kerakyatan untuk Menanggulangi Kemiskinan dan Stunting yang digelar Minggu, 15 Maret 2026 di Aula Kantor Bupati Sumba Barat.
“KUR adalah salah satu pola untuk menggerakan ekonomi rakyat melalui perbankan. Melalui KUR kita bisa membentuk usaha produktif,” ujarnya.
Dijelaskan Gubernur, usaha tersebut dapat dikembangkan lewat One Village One Product (OVOP), One School One Product (OSOP), dan One Community One Product (OCOP).”Tiga kaki” ini akan menopang NTT Mart. Sumba Barat sebagai induk dari Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah harus lebih maju dan juga di Kabupaten/Kota se NTT.
Skema KUR dari bank himbara terutama Bank NTT di tahun 2026, harus terintegrasi dengan OVOP, OSOP, dan OSOP disesuaikan dengan ketentuan penyaluran KUR dan akan dievaluasi pelaksanaanya.
Selain itu Gubernur juga mengatakan menurut Badan Pusat Statistik NTT data kemiskinan di NTT pada September 2024 berada di angka 19,02 persen dari total penduduk saat itu. Pada September 2025 turun menjadi 17,5 persen. Artinya terjadi penurunan sebesar 1,52 persen.
Penurunan ini justru terjadi saat pemerintah pusat melakukan efisiensi dana transfer daerah. Berkaca dari pengalaman ini, Gubernur meminta Ketua Tim Pendataan dan Penanggulangan Kemiskinan Terpadu, Johny E. Ataupah untuk percepatan penyelesaian data kemiskinan agar bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran.
“Program ini akan menjadi lebih bagus kalau Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah Kabupaten Sumba Barat terhubung dengan baik bahkan seluruh Kabupaten/Kota se NTT,” imbuhnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











