KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Rencana perjalanan dua warga negara asing (WNA) menuju Australia melalui wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) berujung di tangan polisi.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT menggagalkan dugaan penyelundupan manusia yang memanfaatkan jalur laut dan darat melalui NTT.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua WNA masing-masing berasal dari India dan Sri Lanka. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DEL alias P yang diduga bertindak sebagai pemandu lapangan juga diamankan dan kini resmi berstatus tersangka.
Kasus ini terbongkar setelah tim Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT menerima informasi terkait rencana keberangkatan kedua WNA melalui Pelabuhan Ferry ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Informasi tersebut mengarah pada dugaan bahwa kedua WNA akan menyeberang dari Bolok menuju Kabupaten Rote Ndao sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, jajaran Ditres PPA dan PPO Polda NTT berkoordinasi dengan Polsek KP3 Laut Bolok berhasil mengamankan dua WNA asal India dan Sri Lanka serta seorang WNI berinisial DEL alias P yang bertindak sebagai pemandu lapangan,” ujar Henry dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut mengaku tidak membawa dokumen fisik keimigrasian karena disebut hilang. Namun, polisi menemukan salinan dokumen tersebut di dalam telepon seluler milik DEL alias P.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











