KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Sektor pertanian masih menjadi salah satu mesin utama ekonomi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai sekitar 28 hingga 30 persen.
Namun, besarnya kontribusi itu sekaligus menyimpan pekerjaan besar: bagaimana angka pertumbuhan pertanian benar-benar diterjemahkan menjadi peningkatan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan petani.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy saat bersama Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengunjungi Kantor BPS Provinsi NTT, Senin (14/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, BPS NTT memaparkan sejumlah indikator pembangunan daerah, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, struktur ekonomi, pertanian, pendidikan, industri pengolahan hingga kemiskinan.
Rachmat menegaskan BPS memiliki posisi penting karena data yang dihasilkan harus mampu membantu pemerintah melihat persoalan pembangunan secara lebih nyata, bukan sekadar menjadi deretan angka dalam laporan.
Ia menyebut BPS sebagai “meteran pembangunan”. Menurutnya, pemerintah membutuhkan alat ukur yang akurat untuk mengetahui capaian pembangunan sekaligus menentukan kebijakan berikutnya.
“BPS sebagai penyedia data pembangunan tidak hanya mencatat kondisi daerah, tetapi juga mampu memberikan makna terhadap angka-angka tersebut sehingga dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan,” kata Rachmat.
Rachmat melihat peluang besar NTT berada pada sektor pertanian. Menurutnya, ketika produktivitas pertanian meningkat, dampaknya tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga dapat menggerakkan perdagangan, transportasi, pengolahan dan sektor ekonomi lainnya.
Ia memberikan contoh produktivitas jagung NTT yang berada di kisaran 2,6 ton per hektare. Jika produktivitas tersebut dapat didorong hingga 4 ton per hektare, maka terjadi peningkatan produksi yang cukup besar dan berpotensi memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











