ATAMBUA, FokusNusaTenggara.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019-2023 memasuki tahap penggeledahan.
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Belu menggeledah rumah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belu berinisial CT, Kamis, 17 September 2026.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga pimpinan DPRD Belu dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Kasi Intel Kejari Belu, Budi Raharjo, membenarkan tindakan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
“Iya benar. Ada penggeledahan yang dilakukan tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Belu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan kesejahteraan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu,” kata Budi Raharjo.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor 554.4/N.3.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 15 September 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dalam penggeledahan, barang bukti atau alat bukti yang berhasil disita tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Belu berupa sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











