ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapal Bantuan Nelayan Sikka Rp6 Miliar Bermasalah, Kejati NTT Temukan PMH dan Naikkan Kasus ke Penyidikan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Loe
Aspidsus Kejati NTT, Alfon, kasus kapal nelayan Sikka naik dik ( Anton )

KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Kasus dugaan korupsi bantuan 25 unit kapal 5 GT untuk kelompok nelayan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi bantuan kapal dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai sekitar Rp6 miliar tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah.

Baca Juga :  TNI Lakukan Penelusuran Terkait Prajurit Asal Larantuka Lolos Rekrutmen tapi Tersandung Perkara Hukum

Yang membuat perkara ini menjadi sorotan, hasil pemeriksaan awal penyidik menemukan bahwa 25 unit kapal bantuan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Sikka tersebut tidak layak digunakan.

Aspidsus Kejati NTT Alfons Loe Mau membenarkan peningkatan status perkara tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2026).

“Iya benar. Kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Peningkatan status ke penyidikan karena dalam pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT telah ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah,” kata Alfons.

Baca Juga :  Terkait Kasus Tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran Jonas Salean Diperiksa Sebagai Tersangka

Menurut Alfons, penyidik tidak hanya menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, tetapi juga memperoleh fakta mengenai kondisi kapal yang menjadi objek bantuan.

  • Bagikan