KUPANG, fokusnusatenggara.com — Laantamal VII Kupang cukup berperan dalam Ekspedisi Rupiah Berdaulat ( ERB ) berkolaborasi dengan Bank Indonesia Perwakilan NTT selama ini untuk melayani masyarakat di Pulau Terdepan, Tertinggal dan Terluar (3T).
“ Bulan Juni lalu kami membantu Bank Indonesia Perwakilan NTT dalam giat Ekspedisi Rupiah Berdaulat ( ERB ) melayani masyarakat di Pulau Terdepan, Tertinggal dan Terluar (3T). Saat itu Tim ERB dilepas Direktur Pengelolaan Uang BI Perwakilan NTT, Heri Widodo,” kata Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI Irwan Sondang Parluhutan Siagian, M.Tr.Opsla kepada media belum lama ini di kantornya.
Lebih lanjut Laksma Irwan menyebutkan tim ekspedisi emisi rupiah berdaulat itu melaksanakan giat selama 6 hari, dari tanggal 13-19 Juni 2025.
“ Jadi selama 6 hari kami bersama bersama tim BI singgah ke lima pulau 3T yakni Pulau Pamana, pulung, Palue, Walwerang dan Pulau Lamalera ,” jelas Laksma Irwan. Saat itu tim menggunakan KRI Diponegoro 365 menyinggahi 5 pulau yang terbilang sebagai wilayah 3 T,” ujar Irwan.
Menurutnya, ini bentuk kedaulatan dalam kolaborasi dengan BI Perwakilan NTT.
“Angkatan Laut kerjasamanya kedaulatan di laut, baik dari sisi pertahanan keamanan. Kemudian kedaulatan dari sisi ekonomi dimana rupiah harus berdaulat di wilayah NKRI sampai ke pelosok,” jelas laksma Irwan.
Diakui Irwan, ada 3T daerah yang masih butuh effort, untuk usaha yang tidak mudah atau sederhana, dan itulah bentuk kehadiran kolaborasi ini.
“Saya harapkan ekspedisi ini berkelanjutan kedepan sampai betul-betul masyarakat merdeka dan berdaulat untuk semua lini,” tandas Irwan Siagian.
Sementara itu Direktur Pengelolaan Uang BI Perwakilan NTT, Heri Widodo menyebutkan kala itu tim ekspedisi membawa persediaan uang sebanyak Rp5 miliar, yang akan ditukarkan di masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











