Area Mananger Lion Air Group NTT, Rinus T.Zebua menyatakan akan menindak tegas petugas cek in siapa saja jika terbukti melakukan kesalahan, melaksanakan tugas diluar ketentuan.
“ Beri kami waktu untuk melakukan investigasi, menelusuri kasus yang dialami penumpang tersebut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan petugas tersebut, melaksanakan tugas tidak sesuai ketentuan, managemen akan memberikan sangsi tegas ,” kata Rinus T. Zebua yang didamping Manager Lion Air Group Kupang, Ezra Modjo diruang keberangkatan Bandara El Tari Kupang Selasa ( 6/5 ).
“ Kami tidak main- main, kami ini bidang jasa, tidak akan membiarkan petugas yang nakal dan mencederai nama perusahaan. Apalagi menyebut nama intansi asal penumpang itu seperti yang diungkap penumpang itu ,” tambah Rinus T. Zebua.
Lebih lanjut Rinus T. Zebua menyebutkan semua pegawai sudah memahami ketentuan yang berlaku diperusahaan jasa maskapai penerbangan Lion Air Group.
“ Para penumpang itu harus diberlakukan seperti raja dan diberi penjelasan sesuai ketentuan perusahaan jika ada kendala yang dihadapi seperti penumpang tujuan Waingapu itu ,” jelas Rinus.
Soal bagasi terang Rinus, ada ketentuannya. Ukuran tas haru sesuai ruang kabin pesawat dan beratnya hanya 7 kg. Jika lebih dari itu tas atau koper tersebut harus dimasukan sebagai bagasi dan dibayar per kg nya sesuai ketentuan tarif yang ada.
“ Cukup dia katakan ukuran kopernya tak sesuai aturan, tak bisa masuk ke kabin dan beratnya melebihi 7 kg. Penumpang tersebut disuruh membayar sesuai berat isi tas atau koper tersebut. Masalahnya kan selesai ya ,” jelas Rinus T. Zebua.
Untuk masalah kekecewaan atau perlakuan tak sesuai ketentuan terhadap penumpang tersebut, managemen Lion Air Group minta maaf.
“ Atas perlakuan tak wajar terhadap penumpang tersebut, atas nama dari Lion Air Group minta maaf ,” kata tutup Rinus T. Zebua.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











