KUPANG, fokusnusatenggara.com — AK penumpang Lion Air penerbangan Kupang – Waingapu 27 April 2025 lalu mempersoalkan petugas Cek In di Bandara El Tari Kupang terkait bagasi.
Masalahnya ketika dia bersama 3 temannya M, A dan R boarding pada pukul 14.45 Wita, ke Waingapu, Sumba Timur. Oleh petugas cek in, seorang perempuan, menyampaikan bahwa mereka boleh terbang, tetapi bagasinya baru bisa diberangkatkan besok harinya 28 April 2025 atau mungkin lusa 29 April 2025.
Lebih tidak puas lagi menurut AK, petugas tersebut bisik –bisik dengan teman disampingnya “ biar kita kerjain orang –orang dari instansi ini, karena mereka itu sepertinya bos ( petugas itu nama instansi asal penumpang).
AK terus terus mempersoalkan perlakuan petugas yang aneh itu namun tak direspon. Akhirnya memotret petugas itu dengan Hp nya. Petugas tersebut ketakutan dan mengizinkan koper ikut terbang.
“ Saat boarding, petugas perempuan itu minta kami boleh terbang, tetapi bagasiinya baru bisa diberangkatkan besok harinya. Bahkan dia katakan bisa saja mungkin lusa. Saya coba protes, tanyakan alasan tetapi tak dihiraukan, tidak memberikan jawaban yang jelas ,” kata AK ( 3/5).
“ Lebih kecewa lagi, petugas itu bersama teman disampingnya bisik –bisik bilang ini penumpang dari instansi P jadi biar kita kerjaain. Karena sudah ada panggilan untuk berangkat, saya terpaksa menuju pesawat. Namun sebelum bergeser, saya foto petugas itu. Nampak dia ketakutan dan akhirnya kirim juga koper itu,” tambah AK.
Untuk itu AK minta pimpinan Lion Air ggoup di NTT untuk membina, memotivasi lagi petugas cek ini yang melaksanakan tugas tidak sesuaiketentuan seperti yang dialami itu.
“ Saya minta dengan sangat, agar pimpinan Lion Air membina petugas cek ini yang nakal itu. Biarlah saya saja yang korban, penumpang lainnya jangan diperlakukan demikian ,” jelas AK.
Akan ditindak tegas “ Jika Terbukti “.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.