ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Keluarga Pertanyakan Sikap Bank NTT Terkait Hak Farida Wannaway

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Samuel Wannaway, Ayah kandung Farida Wannaway, mantan karyawan Bank NTT yang di PHK sejak 2020 mempertanyakan sikap Bank NTT terkait pembayaran uang PHK yang belum diterima hingga saat ini.

“Kami minta komitmen pihak Bank NTT untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Sebab sebagai lembaga yang kredibel, Bank NTT tidak seharusnya menahan hak anak kami,”ujarnya kepada wartawan, Senin, 8 Mei 2023.

Menurutnya, dalam penjelasan Direksi Bank NTT pada tahun 2020 di salah satu media, proses pemberhentian Farida Wannaway sudah sesuai dengan mekanisme dengan semua hak sudah diserahkan. Namun hingga saat ini semua hak tersebut belum dibayar.

“Sebagai orang tua saya kaget dengan pemberitaan tersebut. Sebab dalam pemberitaan ditegaskan bahwa setelah diberhentikan semua hak sudah dibayarkan. Namun sampai saat ini belum ada sepeser pun yang dibayar oleh pihak Bank NTT sesuai surat lampiran SK PHK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Setelah 47 Tahun, Akhirnya Bank NTT Atambua Miliki Kantor Sendiri

Berdasarkan copian SK PHK yang diterima oleh okenarasi.com, jumlah hak yang harus dibayarkan oleh pihak Bank NTT  kepada Farida Wannaway sebesar Rp 13.9 juta dengan rincian sebagai berikut. Uang penggantian hak perumamahan dan perawatan sebesar Rp 6.6 juta dan uang pisah sebesar Rp 7.3 juta.

Namun demikian hak tersebut belum dibayar. Anehnya lagi, setelah tahun 2018 saat Farida dirumahkan dan tidak bekerja secara permanen tanpa dibayarkan upah maupun gaji serta bonus dan tunjangan, selama tahun 2019 Farida masih tercatat sebagai pegawai bank NTT yang menerima penghasilan dengan dibuktikan lewat surat Laporan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas nama Farida A Wannaway dengan status Pelaksana Teller Bank NTT sebesar Rp 26.9 juta yang ditandatangani ole Ana Beretarak selaku Kadiv Operasional Bank NTT .

“Aneh, anak saya sudah tidak bekerja pada tahun 2019 tetapi masih dikenakan potongan pajak penghasilan. Pertanyaannya, dimana uang penghasilan yang dipotong itu?, sedangkan anak saya tidak bekerja dan tidak menerima upah,” tanya Samuel Wannaway.

Baca Juga :  NTT Pasok Ternak Untuk Kebutuhan Idul Fitri

Tekait pemotongan pajak tersebut, Farida Wannaway menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menerima upah selama tahun 2019. Bahkan kalaupun ada upaj yang dibayarkan, silahkan dicek lewat rekening koran bank NTT miliknya. Lebih parahnya lagi sampai saat ini rekening Bank NTT miliknya masih diblokir pihak Bank NTT tanpa alasan yang jelas.

“Silahkan diprint out rekening koran untuk membuktikan hal tersebut bahwa potongan pajak yang dilakukan sudah berdasarkan penghasilan yang dibayarkan. Saya merasa aneh dengan menejemen Bank NTT,” ungkapnya.

Terkait persoalan ini, pihak Bank NTT yang dimintai komentarnya enggan memberikan penjelasan. Kepala Divisi SDM Bank NTT, Sandry Baralay yang dihubungi okenarasi.com untuk dimintai tanggapannya juga tidak memberikan respon hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga :  Di Bank NTT, 5 Pegawai Bermasalah Diangkat Jadi Pejabat Strukstural

Menurutnya, dalam penjelasan Direksi Bank NTT pada tahun 2020 di salah satu media, proses pemberhentian Farida Wannaway sudah sesuai dengan mekanisme dengan semua hak sudah diserahkan, tetapi sampai sampai saat iniNamun semua hak sudah diserahkan. Namun hingga saat ini semua hak tersebut belum dibayar.

“Sebagai orang tua saya kaget dengan pemberitaan tersebut. Sebab dalam pemberitaan ditegaskan bahwa setelah diberhentikan semua hak sudah dibayarkan. Namun sampai saat ini belum ada sepeser pun yang dibayar oleh pihak Bank NTT sesuai surat lampiran SK PHK,” ungkapnya.

Berdasarkan copian SK PHK yang diterima oleh okenarasi.com, jumlah hak yang harus dibayarkan oleh pihak Bank NTT kepada Farida Wannaway sebesar Rp 13.9 juta dengan rincian sebagai berikut. Uang penggantian hak perumamahan dan perawatan sebesar Rp 6.6 juta dan uang pisah sebesar Rp 7.3 juta.

  • Bagikan