ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Danrem 161/WS Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Kontijensi Bencana Batalyon Komposit PRCPB

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

 KUPANG, fokusnusatenggara.com – Dalam menghadapi potensi bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus dan banjir yang bisa terjadi sewaktu-waktu di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Siaga Kontijensi Bencana Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB), bertempat di lapangan Makorem 161/Wira Sakti Jl. W.Z Lalamentik Oebufu Kota Kupang, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga :  Danrem 161/Wira Sakti buka Pelatihan Manajemen Pendampingan Pompanisasi Korem 161/Wira Sakti

Bertindak selaku Pimpinan Apel Komandan Korem 161/Wira sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M., dan Komandan Apel Danyon Arhanud 9/AWJ Letkol Arh. Amos Comenius Silaban., S.H., M.M.

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M, pada kesempatan tersebut menyampaikan, apel gelar pasukan Batalyon Komposit penanggulangan bencana alam Korem 161/Wira Sakti perlu penyiapan Personil dan peralatan dalam kegiatan ini, semua Personil yang sudah ditunjuk wajib siap melaksanakan tugas.

Baca Juga :  Danrem 161/Wira Sakti Terima Satu Pucuk Senjata Organik M16.A1 yang Kedua Kalinya dari Masyarakat

“Mencermati banyaknya bencana alam yang terjadi di wilayah Korem 161/Wira Sakti tentunya ini merupakan ancaman nyata bagi masyarakat yang bermukim di wilayah rawan bencana, khususnya provinsi NTT.” kata Brigjen Nunes.

“ INisesuai perintah dari Komando atas (Panglima TNI), yang dituangkan dalam Surat Telegram Nomor : STR/1089/2024, tanggal 20 Oktober 2024. Menyikapi hal tersebut Korem 161/Wira Sakti membentuk Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di Provinsi NTT ,” tambah Brigjen Nunes.

Baca Juga :  Facebook apologizes after 'Year in Review' stirs up bad memories for some users

Lebih lanjut Komandan Korem, tugas pokok TNI khususnya Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai UU RI NO. 34 Tahun 2004.

  • Bagikan