ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Danrem 161/WS Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Kontijensi Bencana Batalyon Komposit PRCPB

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

 KUPANG, fokusnusatenggara.com – Dalam menghadapi potensi bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus dan banjir yang bisa terjadi sewaktu-waktu di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Siaga Kontijensi Bencana Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB), bertempat di lapangan Makorem 161/Wira Sakti Jl. W.Z Lalamentik Oebufu Kota Kupang, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga :  Danrem 161/Wira Sakti Terima Satu Pucuk Senjata Organik M16.A1 yang Kedua Kalinya dari Masyarakat

Bertindak selaku Pimpinan Apel Komandan Korem 161/Wira sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M., dan Komandan Apel Danyon Arhanud 9/AWJ Letkol Arh. Amos Comenius Silaban., S.H., M.M.

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M, pada kesempatan tersebut menyampaikan, apel gelar pasukan Batalyon Komposit penanggulangan bencana alam Korem 161/Wira Sakti perlu penyiapan Personil dan peralatan dalam kegiatan ini, semua Personil yang sudah ditunjuk wajib siap melaksanakan tugas.

Baca Juga :  Pangdam IX/Udayana Tutup Latihan Lapangan Gulbencal Gempa Bumi dan Tsunami "Surya Sakti -1

“Mencermati banyaknya bencana alam yang terjadi di wilayah Korem 161/Wira Sakti tentunya ini merupakan ancaman nyata bagi masyarakat yang bermukim di wilayah rawan bencana, khususnya provinsi NTT.” kata Brigjen Nunes.

“ INisesuai perintah dari Komando atas (Panglima TNI), yang dituangkan dalam Surat Telegram Nomor : STR/1089/2024, tanggal 20 Oktober 2024. Menyikapi hal tersebut Korem 161/Wira Sakti membentuk Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di Provinsi NTT ,” tambah Brigjen Nunes.

Baca Juga :  Polda NTT Klarifikasi Pemberitaan Terkait Calon Polwan yang Viral

Lebih lanjut Komandan Korem, tugas pokok TNI khususnya Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai UU RI NO. 34 Tahun 2004.

  • Bagikan