ALOR, fokusnusatenggara.com — Dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Alor. Sejumlah warga Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi diduga digusur tanpa izin dalam pelaksanaan proyek pembangunan ruas Jalan Nasional Baranusa–Kabir.
Salah seorang warga, Melianus Lalang, bersama dua rekannya mengaku menjadi pihak yang dirugikan. Mereka menilai aktivitas penggusuran yang dilakukan dalam proyek tersebut telah memasuki area tanah milik mereka tanpa adanya persetujuan maupun penyelesaian terlebih dahulu.
Menurut Melianus, dugaan penyerobotan itu terjadi saat proyek pembangunan ruas Jalan Nasional Baranusa–Kabir sepanjang sekitar 28 kilometer yang dikerjakan oleh PT Tiga Dara berlangsung. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp27 miliar.
Ia menjelaskan, lahan yang dipersoalkan berada di RT 01/RW 01, Kelurahan Kabir. Berdasarkan pengakuannya, alat berat melakukan penggusuran pada sebagian bidang tanah miliknya dengan panjang sekitar 50 meter dan lebar sekitar 3,5 meter sehingga membentuk pola menyerupai huruf U.
“Kami menduga tanah milik kami digusur tanpa izin untuk kepentingan proyek jalan. Ada dugaan pengalihan jalur jalan yang melewati lahan kami di RT 01/RW 01, Kelurahan Kabir. Karena itu kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” kata Melianus kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Melianus menegaskan, langkah hukum ditempuh agar ada kepastian mengenai status lahan yang dipersoalkan sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyerobotan tersebut secara objektif.
“Kami berharap aparat dapat memeriksa persoalan ini secara terbuka sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











