Seluruh personel maupun alat peralatan yang akan digunakan dalam keadaan siap dioperasionalkan setiap saat dan memiliki kemampuan gerak cepat untuk itu perlu dilatihkan kemampuan Perorangan atau Tim/Unit sehingga Satgas ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. “Operasi bantuan penanggulangan bencana merupakan salah satu tugas pokok TNI khususnya Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai UU RI NO. 34 Tahun 2004, untuk itu mari kita siapkan Satgas PRCPB ini secara optimal dan laksanakan dengan tulus dan ikhlas ,” katanya.
Lebih lanjut Danrem juga menegaskan bahwa peran TNI sebagai garda terdepan sangatlah penting bersama-sama dengan instansi terkait seperti Basarnas, BPBD dan lain-lain, dimana wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekitarnya merupakan daerah yang memiliki potensi tinggi terhadap berbagai.
“Harapannya dengan diadakannya kegiatan ini, Korem 161/Wira Sakti dapat mempersiapkan diri dalam rangka operasi perbantuan TNI kepada Pemerintah Provinsi NTT terkait dengan penanggulangan bencana alam yang mungkin terjadi”, Tegasnya.
Usai dilaksanakannya apel gelar pasukan siaga kontijensi bencana Batalyon Komposit PRCPB, Danrem 161/Wira Sakti beserta seluruh pejabat Korem 161/Wira Sakti dan komandan satuan melaksanakan pengecekan personil dan materil.
Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya; Kasipers Rem 161/Wira Sakti Kolonel Inf. Aryanto Sunu Kuncoro, Dandim 1604/Kupang Kolonel Inf. Wiwit Jalu Wibowo, Danbrigif 21/Komodo Kolonel Inf. Andi A. Wibowo, S.Sos., M.I.Pol, Kasiops Kasrem 161/Wira Sakti, Letkol Inf Hendry Ginting S. S.I.P.,M.M, Danyonif 743/PSY Letkol Inf. Hery Mujiono, Danyon Armed 20/BY Letkol Arm. Karimuddin Rangkuti, S.I.P., M.Han, Dandenbekang Rem 161/WS Letkol CBA Rudi Haryabnto,S. Sos, Dandenhub Rem 161/WS diwakili Pasikom Kapten CKE I.Ketut Arnaya,Dandenkesyah 09-04-01/Kupang Letkol CKM Purna Luberto, S.K.M.S.,M.Pd
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











