KUPANG, fokusnusatenggara.com — Terkait Penangkapan Hengki Loden Oknum Anggota DPRD Yang Diciduk Polisi sama Wil nya Sisilya Ratu di Kelurahan Oebufu, Minggu dini hari 29 Maret 2026, isteri sahnya Marce Pian angkat bicara.
Marce Pian mengatakan bahwa hubungan gelap suaminya dengan Sisilya Ratu sudah terjalin cukup lama. Dia mengaku telah mengadukan perbuatan suaminya Hengki Loden yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Partai Bulan Bintang Kabupaten Kupang , lebih dari satu kali baik kepada Ketua Partai PBB maupun kepada BK DPRD Kabupaten Kupang.
Perbuatan politisi dua periode itu dinilainya telah memalukan martabat keluarga, anak-anak, bahkan masyarakat mengingat kedudukan suaminya sebagai figur publik. Oleh karena itu, ia juga mengaku pasrah dengan keadaan yang terjadi.
“Saya pasrah dengan keadaan ini. Mereka berdua punya keinginan sendiri, Ka Hengki punya mau, jadi saya ikhlas. Tetapi saya harapkan penyidik Ditres PPA dan PPO memproses kasus ini seuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan terpengaruh dengan statusnya sebagai anggota DPRD ,” kata Marce Pian dalam rilisnya Senin, 30 Maret 2026.
Marce menjelaskan, ia telah berulangkali meminta agar hubungan keduanya dapat dirujuk kembali. Namun, suaminya itu kerap meninggalkannya bersama anak-anaknya, sehingga mereka hidup tanpa sosok ayah, dan suaminya lebih memilih hidup bersama Sisilya Ratu.
“Sudah beberapa kali saya berupaya untuk memperbaiki kembali hubungan ini, tapi Ka Hengki tidak mau. Jadi, ini adalah ujung akhirnya,” jelasnya.
Karena itu sekali lagi Marce Pian berharap pihak kepolisian, khususnya Ditres PPA Polda NTT, dapat memahami apa yang menjadi pergumulan dan penderitaan bersama anak-anaknya, sehingga dapat mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah diperiksa dan beberkan semuanya kepada penyik. Sekali lagi saya minta penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT memproses hukum kasus ini sesuai fakta yang ada. Memberikan hukuman setimpal ,” kata Marce Pian.
Sementara itu, berkaitan dengan rencana untuk melaporkan suaminya ke lembaga DPRD Kabupaten Kupang untuk kedua kali masih menjadi bahan pertimbangan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Polisi Nova Irone Surentu, menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara persuasif tanpa tindakan represif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











