ROTE NDAO, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Lobalain melaksanakan kegiatan kerja bakti di kawasan Pelabuhan Baa, Kabupaten Rote Ndao, sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), Jumat (19/6/2026).
Gerakan Indonesia ASRI merupakan kampanye nasional yang digagas pemerintah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, Polsek Lobalain mengerahkan seluruh personelnya untuk melakukan pembersihan di area publik, khususnya di sekitar gedung transit penumpang Pelabuhan Baa.
Kegiatan ini difokuskan pada area yang setiap hari menjadi pusat mobilitas masyarakat, mengingat Pelabuhan Baa merupakan salah satu pintu transportasi laut utama yang melayani rute Kupang–Rote dan sebaliknya.
Selain membersihkan sampah dan rumput liar, personel Polsek Lobalain juga melakukan penataan lingkungan di sekitar fasilitas publik guna menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi pengguna jasa transportasi laut.
Kapolsek Lobalain, IPDA Djony Elvis Pada, S.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polri.
“Kegiatan Gerakan Indonesia ASRI dilaksanakan oleh seluruh personel Polsek Lobalain dengan sasaran area di sekitar gedung transit penumpang Pelabuhan Baa. Hal ini untuk menciptakan lingkungan yang bersih sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa pelayaran lintas Kupang–Rote,” ujar IPDA Djony Elvis Pada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











